Kedua, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi dokumen perencanaan Nasional (RPJMN/RKP) dengan dokumen perencanaan daerah (RPJMD/RKPD), khususnya yang terkait dengan bidang pangan. Ketiga, mendorong pemerintah daerah untuk menciptakan deregulasi atau Omnibus Law yang mendukung proses perizinan dan kemudahan berinvestasi, melalui pendelegasian kewenangan perizinan dari Kepala Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai dasar pelaksanaan proses pelayanan perizinan dan nonperizinan, perlu diatur untuk memaksa kepala daerah dan dinas teknis tidak lagi melakukan proses pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Keempat, melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui upaya percepatan realisasi APBD untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan dalam rangka pengendalian harga. Kelima, mengimbau pemerintah daerah agar lebih cepat dan tanggap untuk mengatasi masalah infrastruktur distribusi pangan daerah dan segera melakukan perbaikan yang diperlukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H