Judul : Perjanjian Jasa Titip dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional
Nama Jurnal : Â Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities
Volume & Halaman : Vol. 3 No. 2, Halaman 26-38
Tahun : 2023
Penulis : Khomarudin Gilang Ramadhan, Waode Pinggala, Melisa Junita Padang
Reviewer : Ria Ananda Nur Syafitri
Tanggal Review : 08 Desember 2024
Link Jurnal : https://journal.publication-center.com/index.php/ijssh/article/view/1566
HASIL REVIEW JURNAL
Perkembangan teknologi telah menjadi katalis utama dalam transformasi global, memengaruhi cara masyarakat berinteraksi dengan barang dan jasa. Fenomena ketidaksesuaian antara produksi lokal dan kebutuhan pasar mendorong masyarakat Indonesia untuk memutar impor barang dari luar negeri. Sebagai respons terhadap gap ini, istilah "jastip" menjadi populer di kalangan masyarakat, menjadi alternatif di mana barang dipesan dari luar negeri melalui perantara untuk diproses kembali ke Indonesia. Meskipun jastip telah menjadi rutinitas perdagangan yang umum, pengaturan yang lebih terinci mengenai tarif bea cukai, kewajiban penjual dan pembeli, serta perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat, menjadi penting. Keseimbangan regulasi yang komprehensif diperlukan untuk memastikan keadilan, perlindungan, dan kepercayaan dalam jastip yang semakin mendominasi dalam lanskap globalisasi. Adaptasi aturan ini tidak hanya menjaga kepentingan para pelaku bisnis, namun juga memberikan landasan yang kuat bagi pertumbuhan perdagangan yang sehat dan aman di era modern ini. Kemajuan teknologi dan transformasi digital saat ini telah membawa perubahan pada perilaku konsumen, membuka peluang baru bagi pelaku usaha, dan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi di berbagai negara Akselerasi transformasi digital juga menjadi prioritas utama dalam meningkatkan investasi ekonomi, sehingga transformasi digital memiliki peran yang signifikan dalam pemulihan ekonomi global.
Perdagangan di era sekarang telah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan era sebelumnya. Perubahan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kemajuan teknologi, globalisasi, dan perubahan perilaku konsumen. Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah meningkatnya peran teknologi dalam perdagangan. Teknologi telah mengubah cara pelaku usaha melakukan perdagangan, mulai dari proses barang distribusi, hingga pemasaran1 . Kemajuan teknologi membuka peluang bagi pengusaha untuk mengakses pasar secara lebih luas. Globalisasi adalah upaya untuk menghilangkan hambatan dalam perdagangan dan investasi, memungkinkan jangkauan yang mencakup seluruh dunia. Globalisasi telah menciptakan pasar yang lebih terbuka dan kompetitif yang Dimana hal ini menuntut pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing mereka. Perubahan perilaku konsumen juga turut mempengaruhi perdagangan di era sekarang. Konsumen saat ini semakin menuntutbarang yang berkualitas, aman, dan terjangkau. Hal ini mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas barang dan layanan mereka.