Mohon tunggu...
Ria Ananda
Ria Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa yang mencoba menekuni bidang tulis menulis di platform apapun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya"

25 Oktober 2023   21:26 Diperbarui: 25 Oktober 2023   21:31 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reviewer

Nama : Ria Ananda Nur Syafitri

NIM/Kelas : 222111266 / HES 5 G

Identitas Artikel

Judul : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Pengarang : Muhammad Julijanto Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Surakarta

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan1 , sehingga akan menjadi keluarga yang sakinah, jika keluarga tenteram dan damai, maka akan tercipta generasi dan tatanan sosial yang lebih baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik pula. Sebaliknya bila keadaan rumah tangga sudah berantakan, akan kontribusi kepada masyarakat juga akan terganggu, disebabkan terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. Apabila terus berlanjut menjadi problem sosial yang berdampak kualitas suatu bangsa akan menurun.

Maka untuk menekan angka perceraian di antaranya dengan melalui berbagai upaya seperti; kursus pra nikah, penguatan rumah tangga sakinah yang dilaksanakan oleh stakeholders yang tidak hanya dari kalangan pemerintah tetapi juga organisasi keagamaan, lembaga sosial kemasyarakat dan Kantor Urusan Agama sebagai liding sektornya. Upaya merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada kesamaan dalam segala peraturan perundangundangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan.

Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundangundangan, atau penrikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Pernikahan dini sangat rentan perceraian. Bila kita melihat fakta pernikahan pascahamil: Jumlah terus bertambah, Banyak menimpa anakanak sekolah Sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA). Pelaku rata-rata teman dan pacarnya, Pasangan suami-istri dari penikahan ini terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah.

Pilar utama keluarga sakinah diantaranya :

Pertama, Calon mempelai adalah bibit unggul, yang keunggulannya hanya didasarkan pada empat kriteria, yaitu: agama, rupa, harta dan status/tahta. Namun agama adalah yang menentukan segalanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun