Reviewer
Nama : Ria Ananda Nur Syafitri
NIM/Kelas : 222111266 / HES 5 G
Identitas Artikel
Judul : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Pengarang : Muhammad Julijanto Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Surakarta
Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan1 , sehingga akan menjadi keluarga yang sakinah, jika keluarga tenteram dan damai, maka akan tercipta generasi dan tatanan sosial yang lebih baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik pula. Sebaliknya bila keadaan rumah tangga sudah berantakan, akan kontribusi kepada masyarakat juga akan terganggu, disebabkan terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. Apabila terus berlanjut menjadi problem sosial yang berdampak kualitas suatu bangsa akan menurun.
Maka untuk menekan angka perceraian di antaranya dengan melalui berbagai upaya seperti; kursus pra nikah, penguatan rumah tangga sakinah yang dilaksanakan oleh stakeholders yang tidak hanya dari kalangan pemerintah tetapi juga organisasi keagamaan, lembaga sosial kemasyarakat dan Kantor Urusan Agama sebagai liding sektornya. Upaya merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada kesamaan dalam segala peraturan perundangundangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan.
Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundangundangan, atau penrikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Pernikahan dini sangat rentan perceraian. Bila kita melihat fakta pernikahan pascahamil: Jumlah terus bertambah, Banyak menimpa anakanak sekolah Sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA). Pelaku rata-rata teman dan pacarnya, Pasangan suami-istri dari penikahan ini terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah.
Pilar utama keluarga sakinah diantaranya :
Pertama, Calon mempelai adalah bibit unggul, yang keunggulannya hanya didasarkan pada empat kriteria, yaitu: agama, rupa, harta dan status/tahta. Namun agama adalah yang menentukan segalanya.