Mohon tunggu...
Ria Amalia
Ria Amalia Mohon Tunggu... Lainnya - Pranata Humas Ahli Muda di Dinas Kominfo Prov. Jatim

Dalam keseharian di kantor, saya berkutat dengan pelayanan informasi dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Formasi pekerjaan yang sangat menarik untuk terus digali setiap harinya. Sebuah kebahagiaan tersendiri jika pelayanan yang kita berikan dapat memberikan kepuasaan pada publik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Yuk, LAPOR! untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

29 April 2023   17:05 Diperbarui: 29 April 2023   17:17 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jalan rusak, upah tenaga kerja yang tidak sesuai, atau bahkan anda mengalami pelayanan publik yang masih semrawut? Yaaa, itu adalah beberapa permasalahan yang sering kita jumpai saat ini. Lantas adakah kanal pengaduan yang disediakan oleh Pemerintah, untuk mengadukan dan mencari solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut? Tenang Anda tidak perlu kawatir lagi, karena pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang solusi terkait permasalahan-permasalah yang telah saya sampaikan di awal. 

Budaya pelayanan prima dalam pelayanan publik menjadi sebuah keharusan, salah satunya adalah cepat dalam memberi solusi. Pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan  masyarakat  yang  dikelola  oleh  Instansi  Pemerintah yang berwenang secara langsung. Kanal pengaduan tersebut adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional -- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). 

Sebelumnya, kita harus memahani dulu apa itu SP4N-LAPOR!. SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi, permintaan informasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.jatim.lapor.go.id, SMS ke 1708 dan Aplikasi Mobile Android dan Ios. Ok, anda saat ini sudah mengetahui apa itu SP4N-LAPOR!. Kanal pengaduan yang disediakan agar masyarakat memiliki 1 (satu) saluran aspirasi secara nasional, sehingga aspirasi masyarakat diproses dan dikelola secara mudah dan terpadu, serta diselesaikan secara tuntas.

Seperti yang kita tahu banyak sekali manfaat yang dapat anda rasakan, jika anda memanfaatkan kanal aduan SP4N-LAPOR!. Oleh karena itu, Berani LAPOR! untuk pelayanan publik yang lebih baik. Itulah beberapa hal terkait SP4N-LAPOR!, yuk sampaikan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). LAPOR! dikelola langsung oleh Penyelenggara Pelayanan Publik, yang dikoordinasikan oleh Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kominfo, Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman RI.

Baiklah, berikut tadi adalah pemaparan tentang SP4N-LAPOR!, mulai dari definisi, manfaat dan aksesnya. Jadi, jika anda menemukan permasalahan-permasalahan terkait pelayanan publik, ayo laporkan melalui aplikasi LAPOR!

"Ke kantor pakai motor matic, ayo LAPOR! untuk pelayanan publik yang lebih baik".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun