Otonomi daerah adalah suatu prosedur yang memberikan tugas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan dan kebutuhan secara masyarakat mandiri.otonomi daerah di terapkan untuk melakukan desentralisasi kewenangan daerah pada pemerintah, sehingga otoritas yang terlalu sentralistik di pusat dapat mengalihkan ke daerah. Sedangkan, sentralisasi adalah mempusatkan seluruh tugas kepada sejumlah manajer kecil atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Dalam sistem pemerintahan, sentralisasi berarti bahwa seluruh keputusan dan kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan daerah tinggal menunggu instruksi yang dikeluarkan pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut.
Jadi perbedaan antara otonomi daerah dan sentralisasi terletak pada pengaturan kewenangan dan tujuan. Otonomi daerah memberikan kebebasan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sehingga dapat lebih responsif terhadap kebutuhan daerah dan meningkatkan kehidupan berdemokrasi. Sementara itu, sentralisasi memusatkan semua kekuasaan di pusat, yang dapat mengakibatkan keputusan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat menjadi lebih lambat dan tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H