Mohon tunggu...
Mahasiswa Vokasi Unair
Mahasiswa Vokasi Unair Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa Diploma 4 Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam Ruang Lingkup Kesehatan

7 Juni 2024   02:20 Diperbarui: 7 Juni 2024   02:28 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Petugas Proteksi Radiasi/dokpri

Penulis : Fauzi Irfan Pambudi

NIM penulis : 413231077

Dosen pembimbing : Amillia Kartika Sari, S.Tr.Kes., M.T.

Instansi : D4 Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Rumah sakit adalah fasilitas kesehatan utama di Indonesia. Pada rumah sakit, salah satu unit penunjang pada bidang diagnostic ialah radiologi. Instalasi radiologi atau unit radiologi merupakan sarana fasilitas penunjang di rumah sakit yang dimana dalam penggunaannya memanfaatkan radiasi pengion yang berfungsi untuk memberikan gambaran atau citra mengenai organ dalam tubuh untuk membantu dokter dalam proses diagnose pasien. 

Dalam pemanfaatannya, instalansi radiologi menggunakan alat yang memanfaatkan radiasi pengion. Terdapat akibat yang terjadi pada instalansi radiologi akibat radiasi pengion yaitu ada dua, efek deterministic dan stokastik. Efek deterministic ialah efek yang terdapat hubungannya dengan dosis ambang, contohnya ialah luka bakar akibat radiasi, katarak, kemandulan, dan nekrosis tumor. Kemudian efek stokastik ialah efek lain yang timbul tanpa disebabkan oleh paparan, contohnya ialah kanker dan ketidaknormalan pada keturunan. 

Oleh karena itu, penerapan keselamatan kerja pada instalansi radiologi penting dilakukan, hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko akibat radiasi dan bekerja dalam ruang lingkup radiologi. Penerapan keselamatan kerja pada instalansi radiologi biasanya disebut dengan system manajemen keselamatan radiasi atau proteksi radiasi.

System keselamatan radiasi ialah suatu kegiatan guna melindungi pasien, tenaga medis, dan anggota masyarakat sekitar dari akibat yang ditimbulkan oleh radiasi. System keselamatan radiasi memiliki peran penting dalam mencegah dan meminimalisir bahaya radiasi, karena radiasi tidak berbau, tidak dapat dirasakan, serta tidak dapat dilihat namun membahayakan.

Proteksi Radiasi merupakan upaya yang dilakukan untuk mengurangi atau melindungi pasien, tenaga medis, dan masyarakat dari efek radiasi yang ditimbulkan pada saat dilakukannya pemeriksaan. Proteksi radiasi bertujuan untuk menciptakan kondisi aman baik itu dari manusia atau lingkungan. Proteksi radiasi juga memiliki tujuan untuk melindungi dan mencegah terjadinya efek stokastik dan deterministic pada manusia. Sehingga terciptanya lingkungan, pandangan, dan suasana yang aman di sekitar instalansi radiologi. Dalam pelaksanannya, proteksi radiasi memiliki 3 asas, yaitu justifikasi, optimasi, dan limitasi.

Dalam ruang lingkup radiologi dan rumah sakit terdapat petugas kompeten yang berfungsi sebagai pengawas radiasi pada instansi radiologi, rumah sakit maupun pelayanan kesehatan yang disebut sebagai Petugas Proteksi Radiasi ( PPR ) . Petugas Proteksi Radiasi ( PPR ) merupakan petugas yang ahli dalam bidang teori maupun teknis proteksi radiasi yang ditunjuk untuk mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan radiasi agar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun