IK CEPA (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement) merupakan skema kerja sama ekonomi yang lebih luas daripada Free Trade Agreement. Perjanjian ini secara resmi ditandatangani Indonesia-Korea Selatan pada 18 Desember tahun 2020 di Seoul, Korea Selatan. IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi beberapa elemen diantaranya, penurunan atau penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan dan trade remedies baik perdagangan jasa, investasi, kerja sama ekonomi maupun pengaturan kelembagaan. Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeleminasi hingga 95,54% pos tarifnya sementara Indonesia akan mengeleminasi 92,06% dari pos tarifnya untuk Korea Selatan.
Setelah peresmian penandatanganan perjanjian IK-CEPA tersebut maka akan semakin meningkatnya neraca dagang yang dilihat dari ekspor-impor. Hal ini sesuai dengan data yang dikutip dari laman resmi KEMENDAG, bahwa pada periode Januari---Oktober 2022, total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan tercatat sebesar USD 20,6 miliar, naik 40,36 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat USD 14,6 miliar. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar USD 10,6 miliar sedangkan impor dari Korea Selatan tercatat sebesar USD 9,9 miliar sehingga memberikan surplus bagi Indonesia sebesar USD 712,3 juta. Sementara, pada 2021 total perdagangan kedua negara tercatat sebesar USD 18,41 miliar. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar USD 8,98 miliar sedangkan impor Indonesia dari Korea Selatan tercatat sebesar USD 9,43 miliar.
Dikutip dari BeritaSatu, pengimplementasian IK-CEPA ini dapat membuka jalur perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan terutama akses ekspor semakin terbuka luas. Melalui IK-CEPA, Korea Selatan gratiskan tarif bea masuk yang masuk ke Korea Selatan berupa eliminasi 11.687 pos tarif atau 95,5 persen total pos tarif menjadi 0 persen. Jumlah tersebut lebih banyak dari pos tarif yang digratiskan dari perjanjian Asean-Korea FTA (AKFTA) yg hanya 90% pos saja. Adanya eliminasi tarif untuk 92% pos tarif Indonesia dan 95,5% pos tarif Korea berpotensi pada tahun kelima akan memberikan peningkatan kesejahteraan USD 21,9 miliar, meningkatkan pertumbuhan ekonomi 2,43%, peningkatan ekspor 19,8% dan impor 13,8%.
Selain membuka jalur perdagangan barang, perdagangan jasa antara kedua negara ini juga semakin terbuka luas akibat adanya IK-CEPA ini. Kedua negara membuka lebih dari 100 subsektor jasa dengan penyertaan modal asing berkisar 51% sampai 100%. Selain itu, IK-CEPA akan memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees, business visitors, dan independent professionals. Dilansir dari laman resmi Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI), adanya pembukaan lebih dari 100 sub sektor jasa ini berpotensi meningkatkan neraca perdagangan jasa USD 792 juta (peningkatan terutama pada jasa transportasi laut, jasa konstruksi dan jasa bisnis).
Adanya IK-CEPA pula berakibat pada meningkatnya peluang investasi  yang  bersifat  jangka  panjang.  IK-CEPA  akan  mendorong masuknya  investasi  Korea  Selatan  ke  Indonesia.  Penanaman modal dari Korea di Indonesia diperkirakan akan meningkat menjadi USD 3,63 miliar di tahun kelima implementasi IK-CEPA, dengan pertumbuhan rata-rata 15,59%. Beberapa sektor potensial antara lain sektor otomotif, kimia, logam, energi, teknologi, dan infrastruktur.
Melalui  IK-CEPA pula,  Indonesia  mendapatkan  program-program  kerja  sama  ekonomi  yang  membawa kapasitas  SDM Indonesia menjadi  lebih  ahli,  terampil,  dan  sesuai  dengan  kebutuhan  industri karena terbukanya peluang  kerja  sama  ekonomi  dan pembangunan  sumber  daya  manusia  (SDM). Beberapa peluang yang ditawarkan dalam kerja sama ekonomi IK-CEPA, yakni sektor industri; sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan; aturan dan prosedur perdagangan yang fasilitatif; pergerakan orang perseorangan; serta area kerja sama lainnya.
Bagi Korea Selatan, keberadaan perjanjian bilateral IK-CEPA ini juga akan menguntungkan. Pasalnya, Indonesia sendiri dapat menjadi mitra dagang yang sangat strategis bagi Korea Selatan, sebagai pusat ASEAN dan dengan populasi terbesar di kawasan tersebut. Terlebih lagi, kebijakan luar negeri Korea Selatan kini lebih fokus ke wilayah Asia Tenggara.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) hadir sebagai peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi Indonesia-Korea Selatan. "IK-CEPA hadir sebagai peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi kedua negara. Sebanyak 11 ribu produk kita gratis atau 0 pos tarif masuk Korea Selatan karena IK- CEPA. Ini pencapaian yang luar biasa dan benefit yang konkret yang didapatkan dari IK---CEPA," ujar Wamendag.
"IK-CEPA akan memberikan banyak manfaat, seperti peningkatan kinerja makroekonomi Indonesia, akses pasar dan ekspor produk barang dan jasa Indonesia, menciptakan iklim bisnis yang kondusif, memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, penyerapan tenaga kerja, peningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia dengan asistensi teknis dan transfer pengetahuan dari Korea Selatan, serta peningkatan peran dan peluang UMKM," lanjut Wamendag.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, "Dengan implementasi IK-CEPA, para  pelaku  usaha  dapat  memanfaatkan cakupan IK-CEPA yang komprehensif. Misalnya, penghapusan tarif bea masuk perdagangan barang, peningkatan  kesempatan  perdagangan  jasa, peningkatan  peluang  investasi,  serta  peningkatan program kerja sama ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia"