Mohon tunggu...
Rhinagrion Tricolor
Rhinagrion Tricolor Mohon Tunggu... Lainnya - Aparatur Sipil Negara

Akun resmi Lapas High Risk Kelas I Batu Nusakambangan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Batu Ikuti Focus Group Discussion Antar Lembaga Penegak Hukum Dengan RSUD Cilacap

20 Desember 2024   09:02 Diperbarui: 20 Desember 2024   09:02 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas Lapas Batu

 

CILACAP, Info_PAS -- Guna mewujudkan sinergi penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I  Batu Nusakambangan Ikuti Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Penyalahguna, Pecandu, dan Korban Penyalahguna Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi melalui Asesmen Terpadu di Kabupaten Cilacap antar Lembaga Penegak Hukum dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Kamis (19/12/2024).

Kegiatan yang bertempat di Aula RSUD Cilacap ini merupakan kelanjutan dari Rapat Koordinasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Cilacap yang dilaksanakan pada Kamis, 30 November 2023 lalu bertempat di Hotel Dafam Cilacap. Rapat Koordinasi Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Cilacap lalu telah menghasilkan 2 poin utama : (1) Kesepakatan bersama untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan layanan Asesmen Terpadu, dan (2) belum adanya lembaga rehabilitasi rujukan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu, khususnya untuk layanan Rehabilitasi Rawat Inap yang memadai di wilayah Kabupaten Cilacap dan zonasi (Kabupaten Kebumen).

Mewakili Pj. Bupati Cilacap, Kepala Kesbangpol Kabupaten Cilacap, Taryo, S.Sos, M.Si. hadir membacakan sambutan Pj. Bupati Cilacap.

Melalui sambutan ini, pihak Pemerintah Kabupaten Cilacap menyampaikan dukungannya dalam upaya fasilitasi Rehabilitasi Rawat Inap bagi tersangka dan/atau terdakwa penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahguna narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap.

"Tentunya kami Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam hal ini mendukung program dari BNN Kabupaten Cilacap dalam upaya pemberantasan maupun langkah preventif P4GN dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Selain itu, hadir sebagai narasumber Kepala BNN Kabupaten Cilacap Kombes Pol. Eddy Mulsupriyanto, S.E., M.A.P. dan Direktur RSUD Cilacap dr. Moch. Ikhlas Riyanto, M.M.

Kepala BNN Kabupaten Cilacap Kombes Pol. Eddy Mulsupriyanto, S.E., M.A.P. menyampaikan materinya "Pentingnya Rehabilitasi Bagi Tersangka dan/atau Terdakwa Penyalahguna, Pecandu, dan Korban Penyalahguna Narkotika" sebagai pemantik diskusi.

Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Direktur RSUD Cilacap dr. Moch. Ikhlas Riyanto, M.M. mengenai "Rehabilitasi Narkoba di RSUD Cilacap".

dok. Humas Lapas Batu
dok. Humas Lapas Batu
Diskusi berjalan hangat dengan penyampaian tanggapan dari perwakilan Pengadilan Negeri Cilacap, Kejaksaan Negeri Cilacap, Polresta Cilacap, Lapas Kelas I Batu Nusakambangan yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan, dr. Sudiro, Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan, Lapas Kelas IIB Cilacap, Bapas Nusakambangan, Dinas Kesehatan Cilacap, Dinas Sosial Cilacap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Puskesmas Cilacap Selatan II, mahasiswa UNAIC, mahasiswa PNC, mahasiswa UNUGHA, MGMP BK SMP/Mts, dan MGMP BK SMA/MA/SMK.

FGD ini menghasilkan beberapa poin, diantaranya : (1) penguatan koordinasi dan kolaborasi antar-stakeholder yang terlibat dalam Criminal Justice System (CJS), yang menangani tindak pidana narkotika; (2) kesepakatan mengenai pelaksanaan program rehabilitasi bagi tersangka dan/atau terdakwa penyalah guna, pecandu, dan korban penyalahguna narkotika sesuai regulasi yang berlaku; dan (3) kesiapan fasilitas Rehabilitasi Rawat Inap di RSUD Cilacap serta mekanisme pembiayannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun