Nusakambangan, Info_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan hari ini menerima kunjungan dari tim verifikasi yang bertujuan untuk melakukan pengecekan dan memastikan bahwa para terpidana mati mendapatkan hak-haknya, termasuk kesempatan untuk mengajukan upaya hukum berupa grasi dan/atau peninjauan kembali, Selasa (30/07/2024).
Kunjungan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara, Muhamad Dwi Sarwono (Koordinator Analisis Intelegen Ditjen PAS), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Perwakilan Densus AT/88 Idensos, Pejabat dan Petugas Lapas I Batu Nusakambangan serta Taruna Poltekip Angkatan 55.
"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak dasar para narapidana, termasuk hak untuk mendapatkan keadilan melalui upaya hukum seperti grasi dan peninjauan kembali, benar-benar terpenuhi," ujar Sarwono.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjamin bahwa sistem peradilan kita bekerja dengan adil dan manusiawi." tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan, Mardi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga binaan, termasuk mereka yang tengah menjalani hukuman mati.
"Kami memahami betapa pentingnya hak-hak hukum bagi setiap narapidana. Oleh karena itu, kami selalu siap memberikan akses dan informasi yang dibutuhkan untuk mengajukan grasi atau peninjauan kembali," ujarnya.
Visitasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran nyata mengenai kondisi di dalam Lapas Batu dan memastikan bahwa seluruh proses hukum dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan akan tercipta sistem pemasyarakatan yang lebih transparan dan akuntabel, serta mampu memberikan keadilan bagi semua pihak, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman mati.
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kemenkumhamjateng
#kemenkumhampasti
#LapasBatuSAKTI
#Nusakambangan
#diarykemenkumham
#PastiWBK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H