Awal maret tahun 2024 ini telah berhembus banyak kabar yang menyatakan bahwa Jakarta telah hilang kekhususannya sebagai daerah ibu kota negara. Berita ini berhembus dikaitkan dengan makin masifnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). BBC News Indonesia pada tanggal 7 Maret 2024 Memuat berita dengan Head Line berjudul ' Gaduh Jakarta Kehilangan Status Ibu Kota Negara' - Apa yang Menjadi Akar Masalahnya? Media online CNBC pada tanggal 8 Maret 2024 juga memuat berita dengan tema yang sama yakni dengan Head Linenya Rama Status Jakrta Tak Lagi Ibu Kota, Pihak Istana respon Begini.
Terlepas dari berita yang ramai dibicarakan tersebut, Jika kita membicarakan pemindahan ibu kota atau pembentukan ibu kota baru maka kita harus berpatokan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.
Tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kita harus berpatokan pada telah terbit ataukah belum terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan Ibu Kota Negara. Pendapat ini harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat 2 yang menyatakan bahwa Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara Dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Ke Ibu Kota Nusantara Ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Jika Keptusan Presiden tentang Pemindahan Ibu Kota Negara dikeluarkan maka saat itulah secara resmi DKI Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H