Mohon tunggu...
Rhezkaf
Rhezkaf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswi Psikologi yang ingin tau banyak hal. Senang mencoba tapi selalu takut gagal. Dan disini saya akan menuliskan apapun yang saya inginkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

MAN Kota Batu: Guru BK adalah Sahabat Siswa

15 November 2023   22:46 Diperbarui: 15 November 2023   22:48 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelompok Mahasiswa UIN Malang bersama salah satu guru bk (Dokpri)

MAN Kota Batu, salah satu sekolah menengah negeri di Kota Batu dan satu-satunya madrasah aliyah negeri di Kota Batu. Sekolah yang berdiri sejak tahun 1980/1981 yang mana sebelumnya bernama MAN Malang II Batu dan dengan meningkatnya status menjadi Kota Batu, maka MAN Malang II Batu berubah menjadi MAN Kota Batu berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 157 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014. Serta sekarang telah dipimpin oleh Drs. H. Farhadi, M.Si sebagai kepala sekolah ke-11 yang baru dilantik pada tahun 2020 lalu. Semua saana dan prasarana telah terpenuhi, baik gedung, alat penunjang pembelajaran maupun tenaga pendidik yang profesional.

Virda Nofita Sari, S. Psi, salah satu tenaga pendidik dalam bidang Bimbingan dan Konseling (BK) mengatakan bahwa kadang ia merasa sedikit kesulitan untuk mengatur/ mendisiplinkan para siswa.

"Disini ada 4 guru bk, ada Bu Indri, Bu Titik, Pak Adit dan saya. Beliau beliau semua sudah senior, saya termasuk guru bk baru disini, baru sekitar 1 tahun 3 bulan. Jadi saya masih banyak belajar juga dari mereka. Pokoknya banyak banyak sabar deh. Ada juga pembagian tugasnya, Bu Indri lebih fokus pada kelas 12 Jurusan IPA dan IPS, Bu Titik kelas 10,11,12 Jurusan Bahasa dan Agama, Pak Adit Kelas 10 pada Jurusan IPA dan IPS serta saya fokus di Kelas 11 IPA dan IPS". Jelas Virda pada Jumat (20/10/23)

Dari hasil wawancara itulah, terlihat bahwa jumlah guru Bimbingan Konseling di MAN Kota Batu tidak sebanding dengan jumlah siswa yang ada. Padahal Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 39 Pasal 1 ayat 6 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan menyatakan bahwa, beban mengajar guru bimbingan dan konseling/ konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Hal ini pula yang menyebabkan jam pembelajaran bk di kelas dihapuskan.

Namun, pada akhir sesi wawancara Virda mengatakan bahwa jika diberi skala 1-10 mengenai keefektifan atau kedekatan guru bk MAN Kota Batu dengan siswa maka jawabannya adalah 8, yang mana angka itu adalah angka yang cukup tinggi. Hal ini membuktikan bahwa kinerja bk MAN Kota Batu sudah sangat baik meskipun tidak adanya jam bk di kelas dan kurangnya tenaga pendidik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun