Mohon tunggu...
Rheza Rahmawanti Saleh
Rheza Rahmawanti Saleh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa (S1) - Program Studi Pendidikan Masyarakat - Universitas Pendidikan Indonesia

Enjoy the reading :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Non Formal dalam Pemberdayaan Masyarakat

22 Desember 2021   21:03 Diperbarui: 22 Desember 2021   21:05 2518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mecapai pembangunan. Melalui pemberdayaan masyarakat diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraannya, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu atau keterbatasan yang dipegaruhi baik oleh faktor ekonomi, geografis, kesempatan dan lainnya. 

Jalur pendidikan nonformal menjadi upaya dalam pemberdayaan masyarakat. Pendidikan nonformal adalah pilar penting dalam memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di negeri ini. dapat dipahami bahwa masyarakat memiliki kesempatan untuk meningkatkan keberdayaannya diluar sekolah melalui pendidikan nonformal.

Konsep pemberdayaan masyarakat yaitu suatu tindakan yang diupayakan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang dalam kondisi sekarang belum terpenuhi, menjadi terpenuhi serta mampu melepaskan diri dari belenggu kemiskinan dan keterbelakangan. 

Pemberdayaan betujuan untuk mengembangkan kemampuan yang ada pada masyarakat dengan dengan dibekali keterampilan hidup sehingga mereka mampu secara mandiri berdiri sendiri untuk mengatasi berbagai masalah yang ada dalam kehidupannya (Laksono, B. A., & Rohmah, N., 2019). 

Proses pemberdayaan disini bermaksud untuk meningkatkan kepekaan dan kesadaran dalam diri masyarakat terhadap situasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik sehingga nantinya diharapkan dapat menjadi masyarakat yang berdaya.

Pendidikan nonformal disini mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka pemberdayaan masyarakat, melalui upaya peningkatan kamampuan yang ada dalam masyarakat. 

Sudjana (2000; 23) mendefinisikan pendidikan nonformal sebagai kegiatan yang sistematis dan terorganisasi di luar dari sistem pendidikan formal, yang dilaksanakan secara mandiri dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik dalam mencapai tujuan belajarnya. 

Pendidikan nonformal diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 26 ayat 3 tentang Sistem pendidikan Nasional, yang terdiri dari pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lainnya yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Bagaimana proses pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan nonformal ?

Proses pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan nonformal merupakan upaya yang harus menjamin masayarakat agar dalam setiap aktivitas kehidupannya dapat memberdayakan dirinya sendiri. Proses pemberdayaan dapat dilakukan dengan memusatkan aktivitas yang ada pada masyarakat itu sediri dengan berlandaskan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat atau dapat dipahami sebagai pendidikan yang berbasis masyarakat.

Dalam proses pemberdayaan masyarakat perlu memperhatikan kepedulian terhadap masalah, kebutuhan dan potensi yang ada pada masyarakat, kepercayaan dan feedback dari program yang dilaksanakan, pemenuhan fasilitasi dari pemerintah dalam membantu kelancaran proses kegiatan, adanya partisipatif  dari seluruh komponen dan mengayomi peranan masyarakat dalam mencapai tujuan (Mahardhani, A. J, 2018).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun