Mohon tunggu...
Rheza Maulana
Rheza Maulana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Akademisi Ilmu Lingkungan

Rheza Maulana adalah lulusan Magister Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, dengan pengalaman sebagai Sukarelawan dan Peneliti di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabar Gembira! Wakil DPR RI Mendukung Hukum Perlindungan Hewan!

21 Desember 2021   16:23 Diperbarui: 21 Desember 2021   16:43 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua DPR RI, menyampaikan dukungan pada hukum perlindungan hewan (Sumber: Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia)

Kabar gembira bagi para pendukung kesejahteraan hewan! Berdasarkan laporan Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (2021), pada Rabu, 15 Desember 2021, telah dilakukan audiensi antara Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) bersama dengan Wakil Ketua DPR Republik Indonesia, Bapak Drs. Muhaimin Iskandar, M. Si. 

Pada audiensi tersebut, Bapak Muhaimin Iskandar; atau yang kerap dikenal dengan nama "Cak Imin", menyampaikan dukungannya terhadap hukum perlindungan hewan bersama KPHI. KPHI sendiri adalah koalisi yang berfokus pada perlindungan hewan, koalisi ini beranggotakan 33 yayasan, organisasi, dan komunitas. 

Bapak Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa penyiksaan pada hewan, juga berdampak pada penyiksaan pada manusia. Secara lebih spesifik, beliau menyatakan kekhawatirannya:

"Dengan KPHI kita jadi terbuka matanya, bahwa kekerasan, penyiksaan kepada hewan, berakibat pada kekerasan penyiksaan pada manusia. Kelainan jiwa muncul karena dia kemudian menyiksa hewan, pada akhirnya menjadikan kekerasan pada manusia. Ancaman kekerasan pada hewan adalah ancaman kekerasan pada manusia".  

(Drs. Muhaimin Iskandar, M. Si, dalam audiensi bersama KPHI, 2021)

Selain itu, Bapak Muhaimin Iskandar juga menegaskan bahwa perlindungan hewan dan kepedulian pada alam adalah tanggung jawab kita semua. Beliau menyampaikan bahwa isu ini harus segera menjadi perhatian, khususnya bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melaksanakan perlindungan bagi hewan; baik itu satwa liar atau hewan peliharaan (KPHI, 2021).

Guna menghentikan bentuk kekerasan dan penyiksaan hewan, Bapak Muhaimin Iskandar menjelaskan tiga hal yang harus dilakukan:

"Ada tiga langkah yang harus kita perkuat. Yang pertama, menyempurnakan undang-undang, peraturan, dan regulasi, agar perlindungan hewan dan penghapusan kekerasan penyiksaan pada hewan ini tidak terus berlangsung. Yang kedua, mendorong dan meminta pada pemerintah untuk tegas dan menyempurnakan peran pemerintah di dalam perlindungan hewan dan anti terhadap kekerasan dan penyiksaan pada hewan. Yang ketiga, kampanye terus menerus. Banyak orang lupa, banyak orang tidak sadar, bahwa terjadi penyiksaan dan kekerasan yang terus menerus di Bumi Nusantara kita tercinta."

(Drs. Muhaimin Iskandar, M. Si, dalam audiensi bersama KPHI, 2021)

Pada akhir acara audensi tersebut, Bapak Muhaimin Iskandar menyatakan secara tegas, bahwa DPR RI siap menjadi bagian dari perlindungan hewan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun