Paris Agreement adalah kesepakatan global yang ditandatangani tahun 2015 oleh 195 negara untuk memerangi perubahan iklim dengan mengurangi emisi gas rumah kaca dan membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat Celsius di atas level sebelum era industri, dan sebaiknya di bawah 1,5 derajat Celsius. Kesepakatan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya global untuk memerangi perubahan iklim. Paris Protokol penting karena perubahan iklim memiliki dampak serius terhadap kehidupan manusia dan lingkungan. Dengan adanya Paris Protokol, negara-negara di seluruh dunia dapat bekerja sama dalam memerangi perubahan iklim dan meningkatkan ketahanan ekonomi, sosial, dan lingkungan global.
Kesepakatan ini juga mengatur mekanisme pembiayaan untuk membantu negara-negara berkembang dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan menyesuaikan diri dengan dampak perubahan iklim. Selain itu, kesepakatan ini memberikan keleluasaan negara untuk menetapkan strategi dan kebijakan mereka sendiri dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai dengan kondisi nasional mereka. Namun, implementasi Paris Agreement masih menghadapi banyak tantangan. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingnya perubahan perilaku dan kebijakan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, ada juga tantangan dalam mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah ditetapkan oleh negara-negara di dalam kesepakatan. Tantangan lainnya adalah adanya negara-negara yang tidak mengikuti kesepakatan ini dan masih terus meningkatkan emisi gas rumah kaca mereka. Peran penting dari masyarakat dan sektor swasta juga sangat diperlukan dalam mendukung implementasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H