Zakat adalah ibadah yang tercantum di dalam rukun islam. Bagi setiap muslim yang memiliki finansial yang stabil, atau mampu, wajib baginya untuk membayar zakat kepada orang yang membutuhkan. Zakat adalah ibadah yang memiliki tujuan untuk membantu orang-orang yang kurang mampu.Â
Dalam Al-Quran, Zakat disebutkan beberapa kali. Zakat adalah sebuah praktik ibadah di mana orang Islam memberikan 2,5% dari hartanya untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan. Saat ini, di sebagian besar negara yang bermayoritas umat Islam, memberikan zakat bersifat sukarela, namun ada juga beberapa negara yang zakat nya diurus juga oleh pemerintah. Di negara seperti Inggris misalnya, orang-orang Islam di sana membayarkan zakat dengan memberikannya langsung ke badan amal.Â
pengelolaan zakat ditiap negara itu berbeda tergantung dari peraturan dan kebijakan negara tersebut namun terlepas dari itu semua pengelolaan zakat diberbagai negara mempunyai maksud dan tujuan yang sama yaitu itu mensejahterakan masyarakat yang kurang mampu, dalam artian masyarakat yang masuk dalam kategori penerima zakat itu sendiri
Malaysia adalah satu negara yang memiliki peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang kehidupan masyarakat Islam. Hal ini disebabkan oleh pemikiran, arah hidup dan nilai-nilai Islami telah mereka peroleh semenjak abad 13 yang ditandai sebagai masuknya Islam pertama kali di tanah melayu.Â
Aturan-aturan ini telah memberikan cakupan yang luas bagi nilai-nilai Islami, yang meliputi masalah ibadah dan muamalah, termasuk di dalamnya persoalan tentang zakat. Pembayaran zakat pada pra-penjajah di Malaysia tidak diurus oleh lembaga yang rasmi. Tetapi hanya dikelola secara tradisional, yang mana zakat diberikan secara perseorangan dalam bentuk barang pada guru-guru agama yang akan mendistribusian zakat tersebut mengikut keperluan asnaf yang ada.
P engelolaan zakt  malaysia dilaksanakan oleh badan, yang dikenal dengan Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu. Kelantan adalah negeri yang pertama mendirikan badan ini yang seterusnya menjadi satu model awal bagi negeri-negeri lain. Di bawah badan ini, pengelolaan dana zakat diletakkan pada imam kampung.Â
Sebahagian dari hasil pengumpulan zakat diserahkan kepada kerajaan negeri sebagai salah satu dari sumber pembiayan negeri yang berhubungan dengan Islam. Pengelolaan zakat malaysia sampai saat ini selalu berkembang, tetapi unsur umumnya tetap sama, yaitu:Â
Pertama: Pengelolaan zakat tetap di bawah MAIAIM setiap negeri, kecuali Kedah yang mana pengelolaan zakat di bawah sebuah badan lembaga zakat yang dikenal dengan jawatankuasa zakat.Â
Kedua; kepentingan serta potensi zakat masih terpisah daripada prespektif dasar sosioekonomi kenegaraan dan lebih dilihat sebagai ibadah (Ghazali, 1988:4)
selanjutnya, selanjutnya pengelolaan zakat di singapura dipengaruhi oleh para imigran yang berasal dari yaman (tahrim-hadramaut). MUIZ sendiri sebagai lembaga tertinggi pemerintah untuk hal ehwal islam, memang bertangung jawab dan mengelola langsung pengelolaan ZIS zakat, sehingga dapat mengetahui secara pasti peleksanaannya. Sistem manajemen profesional yang diterapkan oleh MUIS ini telah diterapkan selama 10 tahun terakhir. Dalam pembayaran ZIS misalnya, dengan cara pergi ketempat penyaluran atau lembaga yang dipercaya