Mohon tunggu...
Rhesa Ardiansyah
Rhesa Ardiansyah Mohon Tunggu... Human Resources - Pembelajar Amatir

Mencoba Belajar Mendokumentasikan Pengalaman Lewat Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Internalisasi Fungsi ASN, "Perekat Persatuan dan Kesatuan Bangsa!"

17 Maret 2023   10:35 Diperbarui: 17 Maret 2023   11:00 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.freepik.com/

Internalisasi fungsi perekat dan pemersatu bangsa merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga keutuhan dan persatuan suatu negara. Fungsi perekat dan pemersatu bangsa adalah upaya untuk menghadirkan kesatuan dan persatuan dalam keberagaman suatu masyarakat, sehingga menghasilkan rasa persatuan yang kuat antar sesama warga negara. Hal ini karena kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah syarat mutlak bagi keberlangsungan dan kemajuan negara.

Fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa fungsi ASN adalah "mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia." Dalam menjalankan fungsi ini, ASN harus memahami dan menghayati bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman suku, agama, ras, dan budaya. ASN harus memiliki kesadaran yang tinggi bahwa perbedaan-perbedaan tersebut bukanlah suatu halangan bagi terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebagai pelayan publik, ASN harus mampu melayani masyarakat secara profesional tanpa memandang perbedaan latar belakang, agama, suku, atau budaya. ASN juga harus mampu menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, seperti rasa cinta tanah air, rasa solidaritas, kerja sama, dan rasa kebersamaan antar warga negara. Selain itu, ASN juga harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. ASN harus menunjukkan sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai kebangsaan. Hal ini dapat dilakukan dengan menghindari tindakan diskriminatif atau yang dapat memicu konflik antar suku, agama, ras, atau budaya.

ASN juga dapat mempererat persatuan dan kesatuan NKRI melalui kegiatan-kegiatan yang mendukung integrasi nasional dan mengurangi kesenjangan sosial. Misalnya, melalui kegiatan sosial, budaya, dan olahraga yang dapat memperkuat rasa kebersamaan di antara masyarakat. Selain itu, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menanamkan fungsi mempererat persatuan dan kesatuan NKRI untuk ASN. Pertama-tama, melalui program pendidikan dan pelatihan menjadi faktor kunci dalam penanaman nilai-nilai persatuan dan kesatuan. Pendidikan dan pelatihan harus menjadi alat untuk mengajarkan nilai-nilai kebangsaan, seperti rasa cinta tanah air, rasa solidaritas, kerja sama, dan rasa kebersamaan antar warga negara. Pendidikan dan pelatihan juga dapat membantu meningkatkan kesadaran ASN akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan negara.

Dalam hal ini, pemerintah sebagai pengelola ASN juga memiliki peran yang penting dalam mendorong ASN untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan publiknya berorientasi pada peningkatan persatuan dan kesatuan nasional. Pemerintah juga harus mendorong dialog antar masyarakat yang berbeda untuk memperkuat hubungan antara kelompok-kelompok yang berbeda dan mengurangi kesenjangan sosial.

Dalam kesimpulannya, mempererat persatuan dan kesatuan NKRI adalah fungsi vital dari ASN yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN harus memahami dan menghayati bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman suku, agama, ras, dan budaya. ASN juga seyogyanya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Pemerintah juga, melalui regulasi dan kebijakan yang ditetapkan memiliki peran penting dalam mendorong ASN untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun