Mohon tunggu...
Rhesa Ardiansyah
Rhesa Ardiansyah Mohon Tunggu... Human Resources - Pembelajar Amatir

Mencoba Belajar Mendokumentasikan Pengalaman Lewat Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisa Pengembangan Kompetensi ASN Melalui Pendidikan dan Pelatihan

20 September 2020   18:12 Diperbarui: 20 September 2020   18:16 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Institusi pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah) dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, apabila Aparatur Sipil Negara dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang ada dalam institusi pemerintah tersebut dapat melaksanakan tugas, pokok dan fungsi secara efektif dan efisien.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut PNS maupun PPNP yang berada dalam institusi pemerintah perlu memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar kompetensi bidang pekerjaannya. Apabila PNS atau PPNPN tidak memiliki kompetensi yang tidak sesuai maupun kurang memenuhi sebagaimana ketentuan standar kompetensi bidang pekerjaannya, maka sangat diperlukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) agar kemudian dapat melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Dalam penyelenggaraan Diklat bagi PNS/PPNPN yang bertujuan sebagai peningkatan kompetensi individu merupakan investasi bagi institusi, penyelenggaraan Diklat sudah dipastikan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, penyelenggaraannya perlu perencanaan secara matang melalui bagaimana program Diklat tersebut didesain agar tepat sasaran.

Hal ini dikarenakan penyusunan rencana program Diklat harus berdasarkan dan mengacu pada gap daripada standar kompetensi dari masing-masing bidang pekerjaaan PNS/PPNPN, dengan seperti itu akan terbentuk perencanaan program Diklat yang memang mengacu pada analisis kebutuhan pengembangan kompetensi. Melalui Perencanaan Program Diklat tersebut, bidang pengembangan Sumber Daya Manusia di institusi pemerintah dapat menentukan berbagai program Diklat bagi PNS/PPNPN baik dari kualitas, kuantitas maupun jenis dari Program Diklat yang akan diselenggarakan.

Dalam penyusunan program penyelenggaraan Diklat harus mempertimbangkan paling tidak 3 (tiga) aspek yaitu aspek pengetahuan, aspek sikap, dan aspek keterampilan. Ketiga aspek tersebut harus terinternalisasi dalam suatu penyelenggaraan program Diklat, dengan terintegrasinya ketiga aspek tersebut dalam suatu penyelenggaraan Diklat maka dalam pelaksanaan program Diklat akan lebih besar dampaknya bagi individu PNS/PPNPN dan lebih khusus lagi bagi institusi pemerintah.

Dengan demikian penyelengaraan program Diklat merupakan suatu proses yang sistematis untuk mengembangkan kompetensi PNS/PPNPN baik dari segi pengetahuan, keterampilan maupun sikap yang dibutuhkan sebagai penunjang dalam melaksanakan tugas, pokok, dan fungsi PNS/PPNPN di unit kerja masing-masing serta diharapkan dapat mempengaruhi performa kerja, yang sangat perlu ditekankan disini bahwa program penyelenggaraan Diklat merupakan suatu bagian dari kegiatan dan kebutuhan suatu institusi.

Berkenan hal tersebut, maka PNS/PPNPN akan turut serta dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good governance) yang tentunya dengan ditunjang dengan PNS/PPNPN yang profesional, bertanggung jawab, akuntabel, integritas, dan kompeten sesuai dengan standar kompetensi bidangnya. Dengan kata lain, PNS/PPNP dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya berdasarkan pada asas profesionalisme dan kompeten.    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun