Pemutusan kontrak tersebut disebabkan oleh kurangnya ketersediaan peralatan dalam memproduksi bahan pelapisan permukaan jalan. Selain itu, pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tidak dilakukan dengan baik, hal ini mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan dan terjadi pemutusan kontrak. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah masih kurang dalam merencanakan, melaksanakan, dan bahkan mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!