Pemutusan kontrak tersebut disebabkan oleh kurangnya ketersediaan peralatan dalam memproduksi bahan pelapisan permukaan jalan. Selain itu, pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tidak dilakukan dengan baik, hal ini mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan dan terjadi pemutusan kontrak. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah masih kurang dalam merencanakan, melaksanakan, dan bahkan mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!