Dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, keberadaan tenaga kesehatan yang kompeten dan terdaftar secara resmi sangatlah penting untuk menjamin kualitas dan keselamatan layanan kesehatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan mengatur berbagai aspek terkait praktik kesehatan, termasuk syarat kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR), yang merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa tenaga kesehatan telah memenuhi kualifikasi pendidikan dan pelatihan yang diperlukan untuk menjalankan praktik sesuai dengan profesinya (UU 36/2014, Pasal 21). STR tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas, tetapi juga sebagai jaminan bahwa tenaga kesehatan tersebut telah menjalani proses evaluasi dan akreditasi yang ketat, sehingga dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan aman bagi pasien. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pasien serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan di Indonesia (UU 36/2014, Pasal 22). Dengan demikian, keberadaan tenaga kesehatan yang terdaftar dan kompeten menjadi salah satu pilar utama dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
   Implementasi Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang mengatur kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 260 yang mewajibkan setiap tenaga kesehatan untuk memiliki STR sebagai syarat untuk melakukan praktik. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi pasien dari praktik medis yang tidak profesional dan memastikan bahwa hanya tenaga kesehatan yang terlatih dan terdaftar yang dapat memberikan layanan kesehatan, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam praktik kesehatan. Dengan adanya STR, diharapkan mutu pelayanan kesehatan dapat terjaga, serta keselamatan masyarakat sebagai penerima layanan dapat lebih terjamin, mengingat sanksi administratif juga dikenakan bagi tenaga kesehatan yang berpraktik tanpa STR. Oleh karena itu, STR berfungsi tidak hanya sebagai dokumen legalitas tetapi juga sebagai instrumen penting dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
   Namun, meskipun ada regulasi yang jelas, masih terdapat tantangan dalam implementasi kepemilikan STR di lapangan. Beberapa tenaga kesehatan masih berpraktik tanpa STR, yang menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya pemahaman tentang pentingnya STR, serta lemahnya sistem pengawasan dari pihak rumah sakit dan pemerintah. Oleh karena itu, perlu ada upaya yang lebih serius untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepemilikan STR di kalangan tenaga kesehatan. Pemerintah dan institusi kesehatan perlu bekerja sama untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum terkait kepemilikan STR. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan melakukan verifikasi secara berkala terhadap tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan. Digitalisasi data STR juga dapat menjadi solusi untuk mempermudah proses verifikasi dan memastikan bahwa hanya tenaga kesehatan yang memiliki STR yang valid yang diizinkan untuk berpraktik. Dengan adanya sistem yang lebih transparan dan akuntabel, diharapkan praktik kesehatan yang tidak sesuai dengan regulasi dapat diminimalisir.
   Selain itu, penting bagi tenaga kesehatan untuk terus meningkatkan kompetensi mereka melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Struktur Organisasi Departemen Kesehatan, misalnya, menyebutkan bahwa STR tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas (Departemen Kesehatan, 2020). Dengan mengikuti pelatihan dan pendidikan yang relevan, tenaga kesehatan dapat memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi kesehatan. Sebagai contoh, program pelatihan lanjutan seperti Program Profesi Ahli Gizi atau Pelatihan Penatalaksanaan Gawat Darurat membantu meningkatkan kemampuan klinis para ahli gizi dan paramedis, sehingga mereka bisa memberikan pelayanan yang lebih optimal (Badan Nasional Sertifikasi Profesi, n.d.).
   Dalam konteks ini, masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan bahwa mereka mendapatkan pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan yang terdaftar dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Masyarakat perlu lebih aktif dalam menanyakan status STR tenaga kesehatan yang memberikan layanan kepada mereka, karena tindakan ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi diri dari praktik medis yang tidak profesional (Dinas Kesehatan, 2024). Dengan memahami pentingnya STR, masyarakat dapat lebih terlindungi dan terhindar dari risiko yang ditimbulkan oleh tenaga kesehatan yang tidak berizin, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sistem kesehatan secara keseluruhan (Kementerian Kesehatan, 2023). Selain itu, sosialisasi mengenai registrasi dan perizinan tenaga kesehatan juga harus dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka dalam mendapatkan layanan kesehatan yang aman dan berkualitas (Peran Masyarakat dalam Peningkatan Layanan Kesehatan, 2024). Dengan demikian, keterlibatan aktif masyarakat dalam menanyakan dan memverifikasi status STR tenaga kesehatan menjadi bagian integral dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.
   Secara keseluruhan, implementasi Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan langkah krusial dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan memastikan bahwa semua tenaga kesehatan memiliki STR yang valid, diharapkan keselamatan pasien dapat terjaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan dapat meningkat (Kementerian Kesehatan, 2024). Undang-undang ini tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menciptakan kerangka kerja yang lebih komprehensif untuk pelayanan kesehatan, termasuk pengelolaan tenaga kesehatan dan peningkatan mutu layanan (Andrianto, 2024). Upaya bersama antara pemerintah, institusi kesehatan, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik dan lebih aman. Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang mendukung peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia (Bacarita Law Journal, 2024).
Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Pendewal. "Pengurusan STR dan SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan."
Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (n.d.). Program Profesi. Diakses tanggal 10 Desember 2024, dari https://www.nsp.go.id/profesi