Mohon tunggu...
Reza Hendradi
Reza Hendradi Mohon Tunggu... profesional -

Lahir Di Bandung, Lulusan Universitas Swasta di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Catatan-catatan Kecil Seputar Kasus Impor Daging Sapi

16 Mei 2013   09:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:30 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 12 ayat a :  menyangkut pejabat negara yang menerima hadiah untuk menggerakan sesuatu di dalam atau diluar jabatannya.

Sudahkan LHI bergerak untuk meminta tambahan kuota impor kepada pejabat pemegang kuasa & pejabat berwenang? Terjadikah tambahan kuota impor daging sapi itu?

Pasal 2 ayat b :  menyangkut pejabat negara yang menerima hadiah karena sipenerima telah melakukan sesuatu yang diluar jabatan atau kewajibanya.

Sekali lagi,   sudahkan LHI bergerak untuk meminta tambahan kuota impor kepada pejabat pemegang kuasa & pejabat berwenang? Terjadikah tambahan kuota impor daging sapi itu?

Pasal 5 UU TPPU : “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana"

Sudahkah LHI menerima apalagi menguasai penempatan uang yg diduga hasil tindak pidana? Predicate crimenya adalah Tipikor suap. Bukankah hakekat pencucian uang adalah sesorang yang diduga atau patut diduga mendapatkan uang dari hasil tindak pidana kemudian menyerahkan kepada pihak kedua dan pihak kedua menempatkannya dalam kekuasaannya untuk dapat digunakan kemudian memberikan hasil yang dianggap telah bersih kepada si pemberi, ingat hakekat "mencuci" adalah melakukan tindakan untuk membersihkan yang kotor menjadi bersih. Sudahkan hal ini dilakukan oleh LHI menerima dan menguasai penempatan uang yang diduga atau patut diduga dari hasil tindak pidana?? Kalau boleh dilanjutkan sudahkah pula LHI mencuci uang tersebut dan memberikan hasilnya yang bersih kepada AF? Mencuci tentu ada yang kotor dan ada hasil yang bersih.

Pasal 55 ayat 1 KUHP : seseorang yang diduga turut serta dalan tindak pidana.

Tidak perlu dijelaskan bahwa predicate crimenya adalah "penyuapan". berbicara suap tentu ada penyuap dan ada yang disuap. Penyuap katakalah PT. Indoguna lantas siapa yang di suap, AF kah atau LHI??? Harus dibutikan dulu adanya hubungan AF dan LHI secara khusus dalam upaya penerimaan suap, bukan pembuktian LHI mengenal AF. Sesuatu perencanaan kejahatan (kalau ada) apakah dapat disangkakan apabila tindak kejahatan tersebut tidak terlaksana???

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun