Pendidikan adalah hal mendasar yang dibutuhkan oleh manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Di indonesia, masalah pendidikan ini diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan ayat 2 “ setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dari kedua ayat tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa negara memberikan hak dan kewajiban warga negara untuk mendapat pendidikan dan negara wajib membiayai untuk pendidikan dasar. Mari kita lihat realita tentang pendidikan yang sedang terjadi di Indonesia untuk menjawab apakah sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang dasar 1945 kita.
Sistem pendidikan dirancang oleh orang-orang pintar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) yang di pimpin oleh menterinya, yaitu M.Nuh. entahlah apa mungkin aku yang hanya merasakannya, tapi sistem pendidikan di Indonesia ini memang aneh. Berikut hal yang menjadi ganjalan di pikiranku :
1.Seleksi Sekolah
Ketika teman-teman mendaftar SMP/SMA itu memakai sistem danem (nilai ujian nasional) atau menggunakan TPA (tes potensi akademik) ? Bagiku ini adalah hal yang paling lucu di negara ini. Kenapa lucu? Tujuan didirikannya sekolah adalah untuk membuat siswanya menjadi pintar dan cerdas. Sesuai dengan bunyi mukkadimah UUD 1945 yang berbunyi, “mencerdaskan kehidupan bangsa” tapi yang terjadi adalah, sekolah yang seharusnya menjadi tempat untuk membuat cerdas siswa itu, menerapkan seleksi TPA/danem dimana, yang bisa masuk kesekolah itu hanya yang mendapat peringkat teratas dari batas pagu yang telah ditentukan. Bukankah ini artinya hanya anak cerdas yang boleh masuk ke sekolah itu? Bukankah ini artinya harus menjadi pintar terlebih dahulu untuk menjadi orang yang pintar? Lalu jika hanya anak pintar/cerdas saja yang bisa lolos seleksi seperti itu, kemana artinya mencerdaskan kehidupan bangsa? Sesungguhnya anak-anak yang tak cerdaspun punya keinginan untuk mendapat sekolah yang bagius, namun tidak bisa karena tidak cukup pintar dibanding yang lain. Inilah seleksi...
2.Durasi materi
Pernahkah teman-teman mengalami saat memulai bab baru tapi belum memahami materi sebelumnya? Contoh, pelajaran ekonomi. Sebelum memulai bab perusahaaan dagang, perlu memahami perusahaan jasa terlebih dahulu. Masalahnya adalah, ketika pindah ke bab perusahaan dagang, dasar perpindahan bab itu, berdasarkan durasi pertemuan atau berdasarkan pemahaman siswa? Pelajaran/materi dianggap tuntas karena siswa paham akan materi tersebut ataukah karena alokasi waktu yang disediakan untuk materi tersebut sudah habis sehingga harus masuk ke materi selanjutnya? Tentu bagi siswa yang cerdas akan bisa memahami materi itu tepat dengan durasi yang telah ditentukan. Tapi bagaimana dengan siswa yang kurang cerdas yang masih belum bisa memahami dan baru akan pada tahap paham namun harus distop materi tersebut karena aturan durasi waktu tadi? Memang berapa persen dalam satu kelas yang sudah pada tahap paham untuk materi tersebut? Menurut pengalaman pribadiku sih, tidak kurang dari 5% yang benar-benar paham. Yang lain masih tahap menuju paham. Kemudian masalah akan bertambah ruwet ketika sang guru pengampu menyuruh siswanya belajar sendiri untuk benar-benar paham. Bagi mereka yang berduit, tentu bisa belajar di lembaga bimbingan belajar. Tapi yang tidak?
3.Standar Ketuntasan Minimal (SKM)
Pertama kali bertemu dengan SKM ini ketika baru masuk SMP, saat itu semua mata pelajaranku diberi SKM 60 tiap mata pelajaran. apa itu SKM? Yaitu Standar Ketuntasan minimal berdasarkan nilai rata-rata akhir. Jadi pemahaman siswa diuji dengan ujian tulis dan tetek bengeknya kemudian apabila nilai akhir tidak sampai 60 maka harus remidiasi sampai nilainya menjadi 60. Ada 2 macam masalah yang timbulkan oleh SKM ini, yaitu 1. Siswa bisa jadi fokus utama dari belajar bukan lagi murni untuk mencari ilmu namun bergeser menjadi budak nilai. Berapa kali kita menyontek saat ujian? Mungkin sudah tak terhitung lagi. Karena akupun seringkali begitu. Ya mau bagaimana lagi, ketuntasan belajar kita disekolah ditentukan memang bukan murni dari pemahaman materi, tapi dari nilai yang didapat. Lebih baik mendapat nilai baik dan lulus dengan menyontek daripada nilai jelek dan tidak lulus. 2. Guru pengampu mau tidak mau pasti melakukan sesuatu agar anak didiknya lulus. Cara terakhir yang digunakan apabila nilai akhir kurang dari SKM bisa saja menambah nilai dengan mengkantrol nilai-nilai lainnya. Karena pasti para guru juga kasihan, masak gara-gara nilai segini anak ini tidak lulus. Yasudah maka diluluskan saja.
Coba kita bandingkan dengan zaman dulu ketika aturan SKM tidak ada. Nilai di rapot pasti ada merahnya, dan nilai yang didapat siswa pada jaman dulu (sebelum aturan SKM ada) cenderung jujur hasil dari pemahaman mereka sekalipun nilai yang didapat 40,30,20 dll. Jadi apakah kecerdasan itu harus distandarkan oleh nilai?
4.Siswa Diwajibkan Pintar pada Semua Mata Pelajaran
Pernahkah teman-teman mendengar ungkapan bahwa “tidak ada orang bodoh di dunia, yang ada adalah ia pintar hanya di bidang tertentu saja?” jika teman-teman belum mendengarnya, maka baru saja teman-teman mendengarnya. Hehehe. Tapi serius, tidak semua orang memang pintar di setiap bidang. Contohnya, mungkin ia pandai matematika tapi belum tentu pandai di bidang seni lukis atau sebaliknya. Tapi sayang, sebuah lembaga bernama sekolah memukul rata setiap siswa harus bisa pandai di semua bidang akademik. Pernah suatu ketika aku punya teman di kelas, ia pandai menggambar dan melukis. Tapi sangat tidak pandai dalam hal berhitung seperti matematika dan fisika. Maka sudah pandai anak ini akan cenderung dimasukkan ke dalam kategori anak bodoh karena tidak pandai dalam hal tersebut. Segera di akhir semester atau saat kenaikan kelas, ia bisa saja tidak naik kelas karena tidak menguasai bidang tersebut. Tahukah teman-teman sekalian, bagaimana rasanya melakukan sesuatu hal yang tidak disukai? Dan kita masih memaksanya untuk melakukan itu...
5.Ujian Nasional
Mungkin inilah masalah terbesar di dunia pendidikan saat ini. Ujian nasional perlu atau tidak? Menurut pandang pribadiku, ujian nasional ini perlu dan penting untuk dilaksanakan di Indonesia untuk kesetaraan pendidikan dari ujung barat Indonesia sampai ujung timur. Tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan di Indonesia ini masih Jawa-sentris sehingga anak-anak di bagian timur tingkat pendidikannya tidak setara di jawa. Maka baiknya, output dari ujian nasional ini bukanlah menjadi penentu kelulusan siswa, tapi sebagai evaluasi bagi orang kementerian pendidikan apakah pendidikan sudah merata atau tidak di Indonesia ini. Bukankah lebih indah ujian nasional itu bukan sebagai ketakutan siswa karena tidak lulus, tapi sebuah anugrah bahwa pendidikan di Indonesia akan menjadi merata dan orang timur menjadi merasa lebih dihargai oleh orang jawa? Maka soal setidaknya cukup 1 paket, tetapi penjagaan yang diperketat saat pelaksanaan ujian nasional. Yakinlah, siswa-siswa tersebut tidak akan gelisah atau takut, karena bukan masa depan mereka yang dipertaruhkan oleh LJK dan pensil 2B melainkan para kepala pendidikan yang akan pusing seandainya nilai di daerahnya tidak bagus. Hal ini akan memicu ekspansi guru ke daerah-daerah timur atau yang pendidikannya masih kurang untuk disentuh oleh pemerintah. Aku menjadi mengingat mukkadimah Uud 1945 yang berbunyi, “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Betapa besarnya bangsa ini...
6.Adanya Lembaga Bimbingan Belajar
Lembaga bimbimbangan belajar atau biasa kita seblut tempat les sudah menjamur di negara ini. Lembaga bimbingan belajar ini mungkin digagas oleh sekelompok orang yang ingin membantu dan memajukan pendidikan di indonesia ini. Ataukah mereka ini hanya orang yang mencari keuntungan dari pendidikan untuk kepentingan ekonomi semata? Mari kita teliti lagi, apa motif orangtua/siswa mengikuti lembaga bimbingan belajar ini. Setahuku, para orangtua ini mengirim putra-putrinya ke lembaga bimbingan belajar adalah untuk menambah materi yang belum dikuasai, metode yang digunakan lebih mudah dipahai daripada metode di sekolah, adatrik cepat mengerjakan suatu permasalahan yang tidak diajarkan di sekolah atau untuk persiapan menuju ujian nasional.
Disinilah letak keanehannya. Apabila alasan yang aku paparkan seperti yang diatas benar adanya, berarti lembaga sekolah tidak bisa memenuhi kebutuhan akan pendidikan para siswanya. Padahal cara pemerintah mengamalkan pasal UUD 1945 diatas adalah dengan jalur memberi pendidikan melalui sekolah. Apabila melalui sekolah tidak berhasil, apakah bisa dikatakan bahwa pemerintyah gagal mengamalkannya? Kalau memang seperti itu, yasudah, bubarkan saja sekolah dan kita berbondong-bondong masuk lembaga bimbingan belajar saja, toh disana metodenya lebih baik daripada apa yang diajarkan di sekolah. Tapi jika begitu, kita juga menjadi penghambat diamalkannya pasal tersebut. Bagaimana dengan 20% APBN untuk pendidikan? Berarti juga sia-sia? Semua pilihan bergantung kepada pribadi masing-masing...
*****
Dari keenam hal ini saja, mari kita merenung, apakah sudah tepat sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia? Apakah pendidikan yang dicita-citakan Ki hajar Dewantoro sudah sesuai dengan keinginan beliau ataukan sudah melenceng jauh dari apa yang dia cita-citakan yaitu pendidikan untuk semua kalangan tanpa memandang darimana mereka berasal? Apakah pemerintah sudah bisa mengamalkan dan menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-udnang dasar 1945 yang aku sebutkan diatas? Biarlah ini kita jawab di hati masing-masing.
Marilah kita bercermin diri, pemerintah, sekolah, orangtua siswa, siapa saja. Tidak ada yang lebih kita harapkan selain untuk kemajuan bangsa. Bukan untuk apapun atau siapapun, tapi untuk apa yang akan kita wariskan bagi generasi mendatang, untuk Indonesia yang lebih baik...
Penulis : Rheasepuluh
Surakarta, 22 Februari 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H