Mohon tunggu...
Risman Harefa
Risman Harefa Mohon Tunggu... Konsultan - Author

,.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Risman Harefa Apresiasi Reaksi Cepat Polsek Pagedangan terkait Kasus Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

22 Juni 2020   19:25 Diperbarui: 22 Juni 2020   19:44 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Sembako dari Komnas PA yang diserahkan Oleh Sekjend Komnas PA Dhanang Sasongko (dokpri)


Polsek Pagedangan terus mengusut kasus pemerkosaan atau rudapaksa di Tangerang Selatan.

Para pemuda itu mencekoki remaja putri berinisial OR(16 tahun) dengan pil excimer sebelum melangsungkan aksi bejatnya

Tragedi remaja putri di rudapaksa bergilir dilakukan di salah satu rumah pelaku, tepatnya Desa Cihuni, Kelurahan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada pertengahan bulan April 2020 lalu.

Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengungkapkan ada dua rangkaian yang dilakukan oleh pelaku yang sama.

"Jadi ada 2 rangkaian, pertama 10 April (2020) dilakukan 8 orang, kemudian pada tanggal 18 April dilakukan oleh 7 orang" kata Efri di lokasi pemakaman korban Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).

Penyerahan Sembako dari Komnas PA yang diserahkan Oleh Sekjend Komnas PA Dhanang Sasongko (dokpri)
Penyerahan Sembako dari Komnas PA yang diserahkan Oleh Sekjend Komnas PA Dhanang Sasongko (dokpri)

Efri mengatakan total keseluruhan tersangka dari perbuatan tidak manusiawi itu berjumlah 8 orang dengan 6 tersangka yang baru dapat diamankan pihaknya.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru dari kasus tersebut mengingat proses penyidikan masih terus berlanjut.

Diketahui, OR(16) menjadi korban rudapaksa oleh 8 pemuda di salah satu kediaman tersangka yang berada di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kiri Risman Harefa, Tengah Jurnalis, Kanan Sekjend Komnas PA (dokpri)
Kiri Risman Harefa, Tengah Jurnalis, Kanan Sekjend Komnas PA (dokpri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun