Polsek Pagedangan terus mengusut kasus pemerkosaan atau rudapaksa di Tangerang Selatan.
Para pemuda itu mencekoki remaja putri berinisial OR(16 tahun) dengan pil excimer sebelum melangsungkan aksi bejatnya
Tragedi remaja putri di rudapaksa bergilir dilakukan di salah satu rumah pelaku, tepatnya Desa Cihuni, Kelurahan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada pertengahan bulan April 2020 lalu.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengungkapkan ada dua rangkaian yang dilakukan oleh pelaku yang sama.
"Jadi ada 2 rangkaian, pertama 10 April (2020) dilakukan 8 orang, kemudian pada tanggal 18 April dilakukan oleh 7 orang" kata Efri di lokasi pemakaman korban Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).
Efri mengatakan total keseluruhan tersangka dari perbuatan tidak manusiawi itu berjumlah 8 orang dengan 6 tersangka yang baru dapat diamankan pihaknya.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru dari kasus tersebut mengingat proses penyidikan masih terus berlanjut.
Diketahui, OR(16) menjadi korban rudapaksa oleh 8 pemuda di salah satu kediaman tersangka yang berada di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.