Mohon tunggu...
Risman Harefa
Risman Harefa Mohon Tunggu... Konsultan - Author

,.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Risman Harefa Apresiasi Reaksi Cepat Polsek Pagedangan terkait Kasus Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

22 Juni 2020   19:25 Diperbarui: 22 Juni 2020   19:44 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kiri Risman Harefa, Tengah Orangtua Korban, Kanan Warga RT 03. (dokpri)


Polsek Pagedangan terus mengusut kasus pemerkosaan atau rudapaksa di Tangerang Selatan.

Para pemuda itu mencekoki remaja putri berinisial OR(16 tahun) dengan pil excimer sebelum melangsungkan aksi bejatnya

Tragedi remaja putri di rudapaksa bergilir dilakukan di salah satu rumah pelaku, tepatnya Desa Cihuni, Kelurahan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada pertengahan bulan April 2020 lalu.

Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengungkapkan ada dua rangkaian yang dilakukan oleh pelaku yang sama.

"Jadi ada 2 rangkaian, pertama 10 April (2020) dilakukan 8 orang, kemudian pada tanggal 18 April dilakukan oleh 7 orang" kata Efri di lokasi pemakaman korban Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).

Penyerahan Sembako dari Komnas PA yang diserahkan Oleh Sekjend Komnas PA Dhanang Sasongko (dokpri)
Penyerahan Sembako dari Komnas PA yang diserahkan Oleh Sekjend Komnas PA Dhanang Sasongko (dokpri)

Efri mengatakan total keseluruhan tersangka dari perbuatan tidak manusiawi itu berjumlah 8 orang dengan 6 tersangka yang baru dapat diamankan pihaknya.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru dari kasus tersebut mengingat proses penyidikan masih terus berlanjut.

Diketahui, OR(16) menjadi korban rudapaksa oleh 8 pemuda di salah satu kediaman tersangka yang berada di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kiri Risman Harefa, Tengah Jurnalis, Kanan Sekjend Komnas PA (dokpri)
Kiri Risman Harefa, Tengah Jurnalis, Kanan Sekjend Komnas PA (dokpri)

Sementara itu Dhanang sangsoko Sekjend Komnas Perlindungan Anak saat berkunjung ke kediaman korban menyampaikan kepada keluarga korban turut berbelasungkawa, meminta agar Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas kasus asusila terhadap anak dibawah umur ini dengan terang benderang dan menghukum para tersangka seberat-beratnya karena ini kasus yang sangat luar biasa di tengah pandemi covid-19 ini, 22/06/2020.

Gang Sempit di Pondok Jagung RT, 03 , Serpong Utara, Tangerang Selatan Tempat Tinggal Korban (Alm.) (dokpri)
Gang Sempit di Pondok Jagung RT, 03 , Serpong Utara, Tangerang Selatan Tempat Tinggal Korban (Alm.) (dokpri)

"Saya mengajak semua pihak untuk bersinergi mengawal kasus ini, harapan kita semoga  keluarga mendapat keadilan yang  seadil-adilnya" Ujar Dhanang.

Royanih orangtua korban diketahui telah membuat laporan polisi di Polsek Pagedangan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/226/K/VI/2020/Sektor Pagedangan pada tanggal 12 Juni 2020. Dengan Perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kediaman Ketua RT. 03 (dokpri)
Kediaman Ketua RT. 03 (dokpri)

Risman Harefa dari LBH GEMPITA  mengapresiasi respon dan reaksi cepat dari Polsek Pagedangan, dia menyampaikan "mari kita menghargai proses penyidikan yang sedang berlanjut dari rekan-rekan penyidik, biarlah mereka bekerja" tutup Risman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun