Mohon tunggu...
Rhaisya Sanitia
Rhaisya Sanitia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Maraknya Perilaku Kenakalan Remaja yang Berujung Dengan Penyalahgunaan Narkotika

17 Oktober 2024   18:31 Diperbarui: 17 Oktober 2024   19:10 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh:Mahasiswa Universitas Andalas


Queen Yusticia Faira(2410113048), Safa Inaya(2410111111), Rhaisya Sanitia Rahmah(2410112018), Shaffana Naqiya Sari(2410532024), dan Devia Ferista(2410111135)

 
Masa remaja adalah periode transisi dari anak-anak menuju dewasa, di mana pencarian identitas diri menjadi tantangan utama. Remaja sering mengalami kebingungan identitas, merasa terlalu dewasa untuk dikategorikan sebagai anak-anak, tetapi juga belum cukup dewasa untuk dianggap orang dewasa.

Kenakalan remaja adalah kejahatan atau kenakalan yang dilakukan oleh anak-anak muda. Ini adalah gejala sakit (patologis) secara sosial yang disebabkan oleh pengabaian sosial yang memicu perilaku berperilaku menyimpang. 

Kata "Juvenile" berasal dari bahasa Latin "juvenilis", yang berarti "anak-anak, anak muda, ciri-ciri masa muda, atau sifat khas remaja. "Delinquent" berasal dari bahasa Latin, "delinquere", yang berarti "terabaikan", yang kemudian berkembang menjadi sesuatu yang jahat, tidak sosial, kriminal, pelanggaran aturan, pembuat ribut, pengacau, dan lainnya.
 
Penyebab Kenakalan Remaja :
a. Faktor internal
 
1. Krisis identitas.
dua jenis integrasi dapat terjadi karena perubahan biologi sosiologis yang terjadi pada remaja. Pertama, perasaannya akan konsisten dengan kehidupannya. Kedua, dia akan menemukan identitas aslinya. Remaja tidak mencapai masa integrasi kedua, yang menyebabkan kenakalan ramaja.  


2. Kontrol diri yang lemah
Remaja yang tidak dapat memahami dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret ke dalam perilaku "nakal". Hal yang sama berlaku pada orang yang telah mengetahui perbedaan dua perilaku tersebut, namun tidak dapat mengembangkan kendali diri untuk memahami perilaku sesuai dengan pengetahuan mereka.
 
b. Faktor luar
 
1. Keluarga dan perceraian orang tua, kekurangan komunikasi, atau kekhususan keluarga dapat menyebabkan remaja berperilaku negatif. Kenakalan remaja juga dapat disebabkan oleh pendidikan keluarga yang salah, seperti memanjakan anak, memberikan pendidikan agama, atau menolak untuk memiliki anak.
 
2. Teman sekolah yang buruk
 
3. Lingkungan tempat tinggal yang buruk.
Dorongan untuk menunjukkan keunikan diri sering kali membuat mereka terjerumus dalam masalah serius, termasuk penyalahgunaan narkoba. Peningkatan penggunaan narkotika di kalangan generasi muda dapat membahayakan masa depan bangsa, karena generasi yang diharapkan sebagai penerus semakin rentan akibat kecanduan yang mengganggu kemampuan berpikir mereka. Penyalahgunaan narkoba termasuk bentuk kenakalan remaja, dan setiap individu memiliki alasan tersendiri yang membuat mereka terjebak dalam penggunaan zat adiktif tersebut.


Penegakan hukum serta upaya mengatasi penyalahgunaan narkotika bagi remaja:
Penegakan hukum terhadap pengguna narkoba di kalangan remaja menjadi langkah krusial dalam upaya mengatasi penyalahgunaan zat terlarang ini. Sanksi pidana narkoba terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba harus sesuai dengan Pasal 112 dan 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 Undang-Undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menderita akibat pemakaian obat golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun serta korban penyalahgunaan wajib menjalankan rehabilitasi medis dan sosial. 

Sedangkan bagi anak yang menyalahgunakan narkoba, penanganan pidananya diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

 Tetapi, lamanya pidana dibatasi oleh Pasal 79 dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak bahwa pidana maksimum yang dapat dijatuhkan kepada seorang anak paling banyak (setengah) dari pidana maksimum bagi seorang anak dengan orang dewasa. 

Pihak berwenang, termasuk kepolisian dan Badan Narkotika Nasional, harus meningkatkan pengawasan di tempat-tempat yang menjadi sasaran, seperti sekolah dan pusat hiburan. Selain penindakan hukum, penting juga untuk mengedepankan program rehabilitasi yang humanis bagi remaja yang terjerat dalam penggunaan narkoba. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun