Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk melarang masyarakat yang hendak melaksanakan mudik lebaran pada tahun 2021. Kebijakan ini didukung dengan pengendalian transportasi sistem larangan pengoperasian sarana transportasi bagi semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian yang akan berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
Bagi masyarakat yang tetap mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam Pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga 100 juta rupiah bila melanggar aturan mudik ini.
Kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik 2021 memang ide yang cukup bagus untuk menekan pertumbuhan dari penyebaran virus Covid-19. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membatasi mobilitas dan interaksi dari masyarakat yang biasanya meningkat saat lebaran sehingga dapat meminimaliasasi peningkatan kasus Covid-19 di daerah-daerah yang menjadi tujuan mudik. Hal ini diperkuat pula dengan jumlah vaksinasi yang belum mencapai setengah dari target yang diharapkan. Selain itu, jika kasus Covid-19 tidak kunjung reda, hal itu akan memperberat tugas pemerintah, banyak sektor yang tidak kunjung membaik contohnya dari sektor pendidikan, ekonomi, dan transportasi. Rencana diadakan pembelajaran tatap muka terancam tidak terlaksana dan perekonomian di Indonesia pun tidak akan memulih jika penyebaran virus Covid-19 terus meningkat.
Dilarang beroperasinya semua moda transportasi baik darat, udara, maupun laut menjadi langkah yang diambil pemerintah untuk membuat masyarakat tidak melakukan mudik. Namun, jika diperhatikan lagi, larangan ini nyatanya akan menimbulkan masalah baru. Masyarakat yang pekerjaannya berkaitan langsung dengan sektor ini akan mengalami penurunan pendapatan yang sangat drastis. Kita dapat mengambil contoh pada pekerja di sektor transportasi.
Dilarangnya mereka beroperasi tentu menambah masalah bagi mereka. Momentum ini seharusnya menjadi asa untuk mereka tetap bisa mempertahankan kehidupannya setelah berbagai dinamika kebijakan sebelumnya seperti PSBB dan PPKM yang juga memengaruhi kinerja mereka. Pelarangan angkutan umum ini sebenarnya tidaklah ideal karena protokol kesehatan dan screening lebih dapat diawasi atau dikontrol dengan ketat jika menggunaan angkutan umum. Bayangkan jika masyarakat memilih untuk melakukan mudik dengan transportasi pribadi, tentu protokol kesehatan dan screening akan lebih sulit untuk diawasi atau dikontrol.
Sejak adanya peraturan pemerintah tentang larangan mudik lebaran tahun 2021 ini, beberapa warga nekat memutuskan untuk mudik lebih awal demi menghindari larangan pemerintah, yakni sebelum tanggal 6 Mei 2021. Alasan demi alasan pun bermunculan, seperti rasa rindu terhadap sanak saudara yang berada di kampung halaman yang diperkuat dengan alasan di mana tahun lalu sebagian masyarakat tersebut sudah menaati aturan pemerintah untuk tidak mudik karena pandemi Covid-19. Untuk itu, bagi mereka yang tetap nekat untuk mudik akan diberikan sanksi sesuai dalam Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga 100 juta rupiah.
Adapun persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi, seperti mobil dan sepeda motor, akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan. Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik berupa penilangan maupun berupa tindakan lain sesuai perundangan-undangan yang berlaku. Akan tetapi, nyatanya masih terdapat beberapa moda transportasi umum yang tetap beroperasi jarak jauh sampai saat ini, seperti kereta api, kapal, dll. Hal tersebut membuat sejumlah warga tetap nekat untuk mudik menggunakan transportasi umum sebelum tanggal larangan itu berlaku.
Untuk itu, sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya mematuhi semua kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 dengan tidak melakukan perjalanan mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021 meskipun hal tersebut malah menimbulkan masalah baru bagi beberapa pihak, khususnya di sektor transportasi. Pemerintah sudah seharusnya menemukan solusi dari kebijakan yang telah diambil agar nantinya tidak ada pihak yang dirugikan serta dapat mencapai tujuan utama yaitu menekan penyebaran Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H