Mohon tunggu...
Raa Tyas Putri
Raa Tyas Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Hukum UT Makassar

Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus - sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RUU PATP, Akankah Kebekuannya Pecah oleh Palu Keadilan?

28 Agustus 2024   14:06 Diperbarui: 28 Agustus 2024   14:35 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Taufik Basari hal yang menjadi perhatian utama dalam perdebatan terkait isu hukum perampasan aset adalah mengenai prosedur atau aturan hukum dalam proses perampasan aset tersebut dijalankan. Selanjutnya anggota komisi III DPR RI mengatakan jika yang akan menjadi perdebatan adalah akan diterapkannya sistem non-conviction based asset forteiture (NCB-AF) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau tidak. Perdebatan tersebut bukan berarti penolakan terhadap NCB-AF mendukung tindak korupsi dan tidak mendukung pemberantasan korupsi, tetapi hal tersebut terkait hak asasi manusia dan prinsip hukum tentang jaminan terhadap proses hukum yang sesuai prinsip peradilan yang jujur dan adil, serta asas praduga tak bersalah, tegas Taufik Basari.

Penerapan sistem ini jika tidak hati-hati akan berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum dan kemungkinan dapat membuka kesempatan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum ataupun dengan alasan politik, sehingga untuk mengatasi hal tesebut maka RUU Perampasan Aset harus secara ketat mengatur dan memastikan agar jaminan terhadap proses hukum dan peradilan yang jujur dan adil menjadi dasarnya. Mekanisme pengujian (challenge) atas tindakan perampasan aset yang sewenang-wenang atau jika terdapat kesalahan untuk melindungi orang yang tidak bersalah harus diatur, kata anggota komisi III DPR RI tersebut.  

 

Komisi III DPR RI : Soal Tindak Lanjut RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang Membeku

Selasa, 11 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dipertemukan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau akrab dipanggil dengan sebutan Bambang Pacul, meminta kedua lembaga tersebut membentuk tim komunikasi guna membahas dua Rancangan Undang-Undang yang telah lama menjadi pekerjaan rumah DPR yaitu tentang RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.

Menurut Bambang Wuryanto, pimpinan DPR RI telah menerima usulan RUU tentang perampasan aset dan RUU tentang pembatasan uang kertal. Dalam hal ini Komisi III DPR RI pun mengundang KPK dan PPATK untuk melihat sejauh mana progres kedua lembaga ini dalam membahas dua RUU yang merupakan kepentingan negara tersebut. Namun, berdasarkan paparan yang disampaikan KPK, Bambang menilai belum ada perkembangan terhadap RUU Tersebut.

Usulan penambahan anggaran untuk rencana kerja KPK dan PPATK merupakan hal kecil serta mudah diperjuangan oleh komisi III DPR RI untuk disetujui. Akan tetapi, Bambang meminta anggaran yang diajukan bisa menghubungkan KPK dan PPATK dalam menyokong kedua RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. 

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua komisi III DPR RI itu seperti mematahkan dugaan selama ini bahwa DPR menolak mengesahkan RUU PATP. Apakah hasil pertemuan anatra komisi III DPR RI, KPK dan PPATK dalam rapat kerja 11 Juni 2024 kemarin akan menjadi angin segar bagi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana? Akankah ini jadi awal pembaharuan pemerintah dalam menangani kasus korupsi di negeri ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun