Ditulis Oleh : Putri Herawati W.
Mahasiswi Hukum Universitas Terbuka Makassar 2024.1
Dewasa ini semakin marak terjadi kejahatan yang terjadi dalam dunia pendidikan perlu menjadi perhatian dan keprihatinan semua pihak. Satuan pendidikan adalah rumah kedua bagi seorang anak dalam menghabiskan waktunya. Oleh karena itu, apapun bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup satuan pendidikan harus di tangani dengan baik. Sehingga lingkup satuan pendidikan menjadi tempat yang nyaman bagi anak. Mirisnya sebagian besar pelaku tindak kekerasan seksual tersebut merupakan tenaga pendidik baik itu guru, kepala sekolah maupun ustadz. Kasus kekerasan terhadap anak terutama kasus kekerasan seksual.
Kekerasan seksual yang dialami oleh anak bisa berdampak sangat fatal baik secara mental maupun sosial dan pendidikan korban. Selain dapat menimbulkan trauma, hal tersebut juga memungkinkan anak terkena penyakit menular seksual.
Pemerintah Negara Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) untuk mencegah dan menangani kekerasan pada anak di lingkungan satuann pendidikan telah memberlakukan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Permendikbudristek PPKSP ini  dimaksudkan untuk memperkuat tindak pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan bahwa warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan.
Jika Permendikbudristek tersebut dikaji, setidaknya ada tiga ranah pencegahan dan penanganan yang perlu dilakukan, yakni pada ranah tata kelola, edukasi, dan sarana-prasarana. Pada tiga ranah tersebut, ada peran satuan pendidikan dan peran pemerintah daerah.
Namun pada kenyataannya masih banyak kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Contohnya seperti yang dilansir dari Kompas.com sepanjang tahun 2023 telah terjadi 136 kasus kekerasan di sekolah dan menyebabkan 19 korban meninggal dunia. Sementara melansir tulisan dari Achmad Muchaddam Fahham (analis legislative Madya) dalam tulisannya pada Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI, menurut data yang dirilis oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), sejak Januari sampai dengan Februari 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap anak telah mencapai 1.993 kasus dan kasus-kasus tersebut dapat terus meningkat terutama jika dibandingkan dengan kasus kekerasan pada tahun 2023. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menyatakan sepanjang tahun 2023 terdapat 3.547 aduan kasus kekerasan terhadap anak dan menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari Januari hingga Agustus 2023 terdapat 2.355 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 861 kasus terjadi dalam lingkup satuan pendidikan dengan korban pada kausus kekerasan seksual mencapai 487 kasus.
Ini mengindikasikan bahwa tidak sepenuhnya peraturan pemerintah mampu mencegah tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkup satuan pendidikan. Oleh sebab itu, diperlukan pendidikan mengenal budi pekerti, nilai, norma dan moral di samping ajaran mengenai kompetensi dan keterampilan umum.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa dalam membentuk tenaga pendidik harus disertai dengan memberikan pembekalan mengenai budi pekerti, nilai, norma dan moral yang diperoleh melalui pendidikan nilai, selain kemampuan kompetensi dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan umum.
Â
Apa yang Dimaksud dengan Kekerasan Seksual?
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang menggangu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Tindakan kekerasan seksual meliputi pemerkosaan, ujaran yang melecehkan fisik, tubuh maupun gender,menyentuh area pribadi seseorang, mengirimkan materi bernuansa seksual tanpa persetujuan penerima, dan lain sebagainya.
Mengenal Pendidikan Umum dan Pendidikan Nilai
Sebelum membahas tentang pendidikan umum dan pendidikan nilai, kita harus memahami apa yang dimaksud dengan pendidikan itu sendiri. Pendidikan secara sederhana dapat didefinisikan sebagai usaha yang dilakukan secara sadar untuk membentuk potensi diri sehingga memiliki kekuatan secara spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan baik untuk diri sendiri, masyarakat, bangsa maupun negara. Pendidikan meliputi :
- Pendidikan umum yang merupakan pondasi dari segala sesuatu yang berkenaan dengan pendidikan dasar dan pengalaman di perguruan tinggi dalam pengetahuan, keterampilan, perilaku dan nilai-nilai yang didapatkan dari pelajaran komunikasi, matematika, ilmu pengetahuan sosial dan alam, serta humanisme.
- Pendidikan nilai merupakan pendidikan yang mencakup kawasan budi pekerti, nilai, norma dan moral. Budi pekerti adalah buah dari budi nurani yang bersumber pada moral. Sedangkan moral sendiri bersumber pada kesadaran hidup yang berpusat pada alam pikiran (BP-7, 1993:25). Di dalam diri manusia memiliki kemerdekaan untuk memilih nilai dan norma yang dijadikan pedoman dalam berbuat serta bertingkah laku.
Dengan demikian pendidikan nilai merupakan bagian dari pendidikan umum, hal ini dapat dilihat dari tujuan pendidikan nilai. Untuk itu penting bagi seseorang memahami apa yang menjadi nilai-nilai yang dituju dalam pendidikan umum yang diperoleh dalam bangku pendidikan dan menerapkannya bersama dengan pendidikan nilai yang dijadikan sebagai acuan dasar dalam bersikap, bertindak dan berperasaan dalam praktik kehidupan.Â
Sehingga, penting bagi para pendidik sebelum terjun ke dalam lingkup satuan pendidikan yang sesungguhnya dibekali dengan sungguh-sungguh tentang apa itu budi pekerti, nilai, norma dan moral sehingga akan memiliki empati serta berpikir panjang terlebih dahulu ketika akan melakukan tindak kekerasan seksual.
Â
Sumber
- https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/12/16/terjadi-136-kasus-kekerasan-di-sekolah-sepanjang-2023
- Ilmu Sosial Budaya Dasar, Hartati Suandi dkk
- Achmad Muchaddam Fahham (analis legislative Madya) : KekerasanPada Anak di Satuan Pendidikan
- (https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---I-PUSLIT-Februari-2024-190.pdf)
- https:///merdekadarikekerasan.kemendikbud.go.id/ppks/kekerasan-seksual/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H