Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang menggangu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Tindakan kekerasan seksual meliputi pemerkosaan, ujaran yang melecehkan fisik, tubuh maupun gender,menyentuh area pribadi seseorang, mengirimkan materi bernuansa seksual tanpa persetujuan penerima, dan lain sebagainya.
Mengenal Pendidikan Umum dan Pendidikan Nilai
Sebelum membahas tentang pendidikan umum dan pendidikan nilai, kita harus memahami apa yang dimaksud dengan pendidikan itu sendiri. Pendidikan secara sederhana dapat didefinisikan sebagai usaha yang dilakukan secara sadar untuk membentuk potensi diri sehingga memiliki kekuatan secara spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan baik untuk diri sendiri, masyarakat, bangsa maupun negara. Pendidikan meliputi :
- Pendidikan umum yang merupakan pondasi dari segala sesuatu yang berkenaan dengan pendidikan dasar dan pengalaman di perguruan tinggi dalam pengetahuan, keterampilan, perilaku dan nilai-nilai yang didapatkan dari pelajaran komunikasi, matematika, ilmu pengetahuan sosial dan alam, serta humanisme.
- Pendidikan nilai merupakan pendidikan yang mencakup kawasan budi pekerti, nilai, norma dan moral. Budi pekerti adalah buah dari budi nurani yang bersumber pada moral. Sedangkan moral sendiri bersumber pada kesadaran hidup yang berpusat pada alam pikiran (BP-7, 1993:25). Di dalam diri manusia memiliki kemerdekaan untuk memilih nilai dan norma yang dijadikan pedoman dalam berbuat serta bertingkah laku.
Dengan demikian pendidikan nilai merupakan bagian dari pendidikan umum, hal ini dapat dilihat dari tujuan pendidikan nilai. Untuk itu penting bagi seseorang memahami apa yang menjadi nilai-nilai yang dituju dalam pendidikan umum yang diperoleh dalam bangku pendidikan dan menerapkannya bersama dengan pendidikan nilai yang dijadikan sebagai acuan dasar dalam bersikap, bertindak dan berperasaan dalam praktik kehidupan.Â
Sehingga, penting bagi para pendidik sebelum terjun ke dalam lingkup satuan pendidikan yang sesungguhnya dibekali dengan sungguh-sungguh tentang apa itu budi pekerti, nilai, norma dan moral sehingga akan memiliki empati serta berpikir panjang terlebih dahulu ketika akan melakukan tindak kekerasan seksual.
Â
Sumber
- https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/12/16/terjadi-136-kasus-kekerasan-di-sekolah-sepanjang-2023
- Ilmu Sosial Budaya Dasar, Hartati Suandi dkk
- Achmad Muchaddam Fahham (analis legislative Madya) : KekerasanPada Anak di Satuan Pendidikan
- (https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---I-PUSLIT-Februari-2024-190.pdf)
- https:///merdekadarikekerasan.kemendikbud.go.id/ppks/kekerasan-seksual/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H