Ditulis Oleh : Putri Herawati W.
Mahasiswi Hukum Universitas Terbuka Makassar 2024.1
Dewasa ini semakin marak terjadi kejahatan yang terjadi dalam dunia pendidikan perlu menjadi perhatian dan keprihatinan semua pihak. Satuan pendidikan adalah rumah kedua bagi seorang anak dalam menghabiskan waktunya. Oleh karena itu, apapun bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup satuan pendidikan harus di tangani dengan baik. Sehingga lingkup satuan pendidikan menjadi tempat yang nyaman bagi anak. Mirisnya sebagian besar pelaku tindak kekerasan seksual tersebut merupakan tenaga pendidik baik itu guru, kepala sekolah maupun ustadz. Kasus kekerasan terhadap anak terutama kasus kekerasan seksual.
Kekerasan seksual yang dialami oleh anak bisa berdampak sangat fatal baik secara mental maupun sosial dan pendidikan korban. Selain dapat menimbulkan trauma, hal tersebut juga memungkinkan anak terkena penyakit menular seksual.
Pemerintah Negara Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) untuk mencegah dan menangani kekerasan pada anak di lingkungan satuann pendidikan telah memberlakukan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Permendikbudristek PPKSP ini  dimaksudkan untuk memperkuat tindak pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan bahwa warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan.
Jika Permendikbudristek tersebut dikaji, setidaknya ada tiga ranah pencegahan dan penanganan yang perlu dilakukan, yakni pada ranah tata kelola, edukasi, dan sarana-prasarana. Pada tiga ranah tersebut, ada peran satuan pendidikan dan peran pemerintah daerah.
Namun pada kenyataannya masih banyak kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Contohnya seperti yang dilansir dari Kompas.com sepanjang tahun 2023 telah terjadi 136 kasus kekerasan di sekolah dan menyebabkan 19 korban meninggal dunia. Sementara melansir tulisan dari Achmad Muchaddam Fahham (analis legislative Madya) dalam tulisannya pada Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI, menurut data yang dirilis oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), sejak Januari sampai dengan Februari 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap anak telah mencapai 1.993 kasus dan kasus-kasus tersebut dapat terus meningkat terutama jika dibandingkan dengan kasus kekerasan pada tahun 2023. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menyatakan sepanjang tahun 2023 terdapat 3.547 aduan kasus kekerasan terhadap anak dan menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari Januari hingga Agustus 2023 terdapat 2.355 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 861 kasus terjadi dalam lingkup satuan pendidikan dengan korban pada kausus kekerasan seksual mencapai 487 kasus.
Ini mengindikasikan bahwa tidak sepenuhnya peraturan pemerintah mampu mencegah tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkup satuan pendidikan. Oleh sebab itu, diperlukan pendidikan mengenal budi pekerti, nilai, norma dan moral di samping ajaran mengenai kompetensi dan keterampilan umum.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa dalam membentuk tenaga pendidik harus disertai dengan memberikan pembekalan mengenai budi pekerti, nilai, norma dan moral yang diperoleh melalui pendidikan nilai, selain kemampuan kompetensi dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan umum.
Â
Apa yang Dimaksud dengan Kekerasan Seksual?