Mohon tunggu...
Rifqi Maulana
Rifqi Maulana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sedang berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dari pribadi yang kemarin

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sejarah Terbentuknya Pancasila

12 November 2024   22:30 Diperbarui: 13 November 2024   00:55 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah Pancasila
Sejarah Pancasila adalah salah satu topik yang paling kompleks dan signifikan dalam konteks nasional Indonesia. Pancasila, yang berarti "lima prinsip," merupakan dasar negara yang diciptakan Ir. Soekarno pada tahun 1945. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang asal-usul, perjalanan, serta fungsi Pancasila sebagai landasan filosofis bagi Republik Indonesia.

Asal-Usul Pancasila
Pancasila lahir dari proses yang panjang dan kompleks selama Revolusi Nasional Indonesia. Bangsa Indonesia telah lama dijajah oleh Belanda, dan setelah Perang Dunia II, Jepang juga menjajahi tanah air kita. Proses kemerdekaan bangsa Indonesia tidaklah mudah; banyak penderitaan dan pengorbanan yang harus dilakukan rakyat Indonesia demi mencapai kemerdekaannya. Ir. Soekarno, salah satu tokoh utama dalam perjuangan kemerdekaan, memainkan peran penting dalam penciptaan Pancasila. Melalui pidato di sidang Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, Soekarno merumuskan lima prinsip dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila3. Lima sila tersebut adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa - Prinsip ketuhanan yang berkebudayaan, toleran, dan lapang.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab - Prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab, mendorong kesetaraan dan keadilan sosial.
3. Persatuan Indonesia - Prinsip persatuan nasional, mewujudkan kesatuan bangsa melampaui perbedaan etnis atau suku.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permushawaratan/Perwakilan - Prinsip demokrasi partisipatif, dimana rakyat memiliki hak untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia - Prinsip keadilan sosial, bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua warga negara.

Perjalanan Sejarah Pancasila
Setelah rumusan Pancasila disampaikan oleh Ir. Soekarno, prosesnya terus berlanjut hingga menjadi Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Namun, masih ada beberapa revisi yang dilakukan sampai akhirnya Pancasila ditetapkan secara resmi sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)23. Proses penentuan Pancasila sangat dinamis dan melibatkan banyak elemen bangsa. Banyak diskusi dan debat yang terjadi antara para anggota BPUPKI dan PPKI, tetapi akhirnya mereka dapat mencapai kesepakatan atas kelima prinsip dasar negara tersebut. Ini merupakan contoh nyata bagaimana Pancasila diciptakan sebagai hasil kerjasama dan kompromi antara berbagai pihak yang memiliki pandangan dan harapan yang berbeda-beda.

Fungsi Pancasila
Sejak saat itu, Pancasila telah menjadi inti ideologi dan filsafat negara Indonesia. Berikut beberapa fungsi Pancasila dalam konteks kebangsaan dan bernegara:
1. Dasar Negara: Pancasila digunakan sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan negara, termasuk bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
2. Jiwa Bangsa: Pancasila dipandang sebagai jiwa bangsa Indonesia, merepresentasikan identitas dan kepribadian bangsa2.
3. Sumber Hukum: Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum nasional, memberikan arah moral dan etika bagi sistem hukum Indonesia
4. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa: Pancasila menyediakan cita-cita dan tujuan bersama bagi seluruh rakyat Indonesia, membantu memperjelas visi masa depan bangsa2.
5. Moral Pembangunan: Pancasila berfungsi sebagai moral pembangunan, memberikan nilai-nilai spiritual dan humanistik yang mendukung perkembangan positif bangsa.
Dengan demikian, Pancasila bukan hanya sebuah dokumen formal tapi juga simbol spirituality dan solidaritas bangsa Indonesia.

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang telah melalui sejarah panjang sebelum mencapai bentuknya yang kita kenal sekarang. Sejarah Pancasila dimulai sejak masa pergerakan nasional, ketika berbagai pemimpin dan tokoh bangsa menyadari perlunya sebuah dasar yang bisa menjadi pedoman bersama dalam mempersatukan keberagaman suku, agama, budaya, dan pandangan politik di Indonesia. Sejarah ini mencakup perjalanan panjang yang melibatkan berbagai ideologi, gagasan, dan perdebatan yang mencerminkan kondisi masyarakat Indonesia pada saat itu.

Proses awal perumusan Pancasila terjadi pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. BPUPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang pada Maret 1945 untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, dan sidang ini menjadi arena perdebatan antara tokoh-tokoh nasional mengenai dasar negara. Saat itu, Indonesia dihadapkan pada dilema besar: memilih dasar negara yang mencerminkan semangat kemerdekaan tanpa mengabaikan keberagaman masyarakatnya.

Pada sidang ini, Bung Karno mengemukakan gagasan tentang dasar negara yang ia sebut sebagai "Pancasila." Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, ia menjelaskan lima sila utama: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang Maha Esa. Lima sila ini menjadi landasan ideologi yang kuat bagi bangsa Indonesia, karena mencerminkan nilai-nilai universal yang diharapkan dapat menyatukan seluruh rakyat Indonesia.

Namun, perjalanan Pancasila tidak berhenti pada rumusan awal ini. Setelah pidato Bung Karno, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menyempurnakan rancangan dasar negara dengan melibatkan berbagai pemikiran dari tokoh-tokoh lain. Salah satu poin penting yang dibahas adalah bagaimana memasukkan unsur agama dalam dasar negara, terutama karena ada keinginan kuat dari beberapa tokoh Islam agar negara Indonesia berdiri berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Perdebatan ini akhirnya menghasilkan "Piagam Jakarta" pada tanggal 22 Juni 1945, yang menyatakan bahwa sila pertama Pancasila berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Piagam Jakarta sempat menjadi rancangan final, namun pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Piagam Jakarta mengalami perubahan demi menjaga persatuan dan kesatuan. Teks sila pertama diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" tanpa klausul "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Perubahan ini menunjukkan fleksibilitas dan semangat persatuan para pendiri bangsa yang berusaha mengakomodasi seluruh elemen masyarakat Indonesia.

Setelah kemerdekaan, Pancasila terus berkembang sebagai ideologi negara. Sejak 1945 hingga sekarang, pemahaman dan interpretasi terhadap Pancasila mengalami berbagai tantangan, baik dalam ranah politik, sosial, maupun ekonomi. Pada masa Orde Lama, Pancasila sering dipahami secara ideologis sebagai dasar revolusi, sementara pada masa Orde Baru, Pancasila digunakan sebagai alat stabilitas politik dan menjadi doktrin yang harus diikuti oleh seluruh rakyat tanpa pengecualian. Pada masa reformasi, Pancasila mengalami revitalisasi, dengan harapan dapat dijadikan pedoman yang lebih demokratis dan inklusif.

Pancasila bukan hanya sekadar kumpulan kata-kata, tetapi mencerminkan nilai-nilai luhur yang telah lama ada di masyarakat Indonesia, seperti gotong royong, musyawarah, dan keadilan. Kelima sila Pancasila merefleksikan keseimbangan antara nilai-nilai individual dan kolektif, serta menjadi panduan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Dalam konteks modern, Pancasila terus berperan sebagai alat pemersatu di tengah derasnya arus globalisasi dan pengaruh budaya luar yang dapat menggerus identitas bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun