Mohon tunggu...
REZZA RIVANA
REZZA RIVANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, jangan jadikan kelebihan orang lain sebagai tolak ukurmu, karena kamu dengan value-mu begitupun dengannya, kalian takkan pernah sama.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Inovasi Produk Perbankan: Letter of Credit Syariah sebagai Solusi Finansial Islam untuk Transaksi Ekspor-Impor

19 Mei 2024   08:30 Diperbarui: 19 Mei 2024   08:58 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Era globalisasi telah memicu perubahan praktik kegiatan transaski ekonomi, klasik menjadi modern. Hukum Islam sebagai hukum yang bisa diterima setiap waktu dan tempat tentu akan berperan aktif dalam sistem tersebut, sehingga eksistensi nilai-nilai keislaman dalam ekonomi modern, seperti perbankan tidak hilang. Salah satu transaski yang menggunakan prinsip syariah dalam perbankan yaitu adanya fasilitas letter of credit (L/C). Letter of Credit (L/C) adalah sarana yang aman untuk menjamin pembayaran transaksi perdagangan internasional. Pada era perdagangan bebas saat ini, L/C menjadi alat pembayaran yang paling sering digunakan dalam transaksi bisnis antarnegara karena. risiko bagi eksportir dan importir dapat dialihkan. pada pihakbank.

Sedangkan Letter of Credit (L/C) syariah adalah instrumen pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. L/C syariah memastikan bahwa transaksi perdagangan dilakukan tanpa riba (bunga)  gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi), yang semuanya dilarang dalam Islam.  L/C syariah berfungsi sebagai jaminan pembayaran dari bank kepada pengekspor atau pengimpor, dan terbagi menjadi dua jenis utama: L/C impor syariah dan L/C ekspor syariah.

L/C syariah dirancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang ingin menjalankan nilai-nilai agama dalam semua aspek kehidupan mereka. Dalam L/C konvensional, praktik seperti penentuan biaya yang kurang transparan dan adanya unsur bunga dianggap bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, L/C syariah menggunakan model akad yang sesuai dengan hukum Islam. Beberapa model akad yang dapat diterapkan pada L/C syariah termasuk wakalah bi al-ujrah (kuasa dengan imbalan), qard (pinjaman tanpa bunga), murabahah (jual beli dengan keuntungan yang disepakati), salam/istisna (pembayaran di muka untuk barang yang akan diproduksi atau diserahkan di masa depan), mudarabah (kerjasama usaha), musharakah (pembiayaan bersama), hawalah (transfer utang), dan bai (jual beli). Dari berbagai model akad ini,   akad yg dianggap paling baik lebih tepatnya adalah wakalah bil-ujrah dan murabahah dianggap paling efisien, aman, dan berisiko minimal.

L/C syariah berfungsi sebagai jaminan pembayaran bersyarat yang diterbitkan oleh bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada bank lain di negara eksportir untuk kepentingan eksportir. Eksportir diberi hak untuk menarik wesel-wesel atas importir sebesar jumlah uang yang disebutkan dalam surat itu. Mekanisme ini memungkinkan pembayaran yang aman dan mengurangi risiko bagi eksportir dan importir. Bagi pengekspor, L/C syariah memberikan kepastian pembayaran yang dijamin oleh bank, sehingga mengurangi risiko gagal bayar. Bagi pengimpor, L/C syariah memastikan bahwa barang akan dikirim sesuai dengan kesepakatan, sehingga mengurangi risiko penipuan atau ketidaksesuaian barang.

Implementasi L/C syariah di bank-bank syariah menggunakan akad wakalah bil ujrah, di mana bank bertindak sebagai agen dengan menerima fee atas layanannya. Ini berbeda dengan L/C konvensional yang mungkin melibatkan bunga dan biaya lain yang tidak transparan dan bertentangan dengan prinsip syariah. Di Indonesia, regulasi tentang L/C syariah telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI yang memberikan panduan tentang bagaimana L/C syariah harus diterapkan.

Secara keseluruhan, L/C syariah menawarkan alternatif yang sesuai dengan syariah untuk transaksi perdagangan internasional, memungkinkan pelaku bisnis Muslim untuk tetap berada dalam kerangka hukum Islam sambil berpartisipasi dalam ekonomi global. Ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam ke dalam sistem keuangan modern.

Referensi :

Mengenal Pembiayaan Bank Syariah: Letter of Credit. https://kumparan.com/nur-azhizhah-zhulkarnain/mengenal-pembiayaan-bank-syariah-letter-of-credit-1xj7uzJ7zJL.

Letter of Credit (L/C) dalam Produk Bank Syariah - Neliti. https://media.neliti.com/media/publications/154056-ID-letter-of-credit-lc-dalam-produk-bank-sy.pdf.

LETTER OF CREDIT (L/C) SYARIAH MENURUT HUKUM EKONOMI ISLAM. https://repository.syekhnurjati.ac.id/2628/.

(DOC) LC bank syariah | Fahima Alamiyah - Academia.edu. https://www.academia.edu/22160146/LC_bank_syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun