Mohon tunggu...
REZZA RIVANA
REZZA RIVANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, jangan jadikan kelebihan orang lain sebagai tolak ukurmu, karena kamu dengan value-mu begitupun dengannya, kalian takkan pernah sama.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Indonesia dari Tahun ke Tahun

30 Oktober 2022   18:21 Diperbarui: 30 Oktober 2022   18:46 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Memberikan pembatasan dan pengawasan kekuasaan politik agar penyelenggaraan suatu negara tidak dikendalikan dan terpusat pada satu orang, kelompok, atau lembaga tertentu.

2. Membebaskan negara dari kekuasaan absolut.

3. Mengatur jalannya kekuasaan, sehingga tidak ada tugas dan wewenang yang sama atau tumpang tindih antar lembaga.

4. Hindari tindakan sewenang-wenang agar tidak terjadi penindasan terhadap rakyat.

5. Menjadi arah dalam mewujudkan cita-cita negara dan cita-cita bersama.

6. Melindungi hak asasi manusia, baik dari segi agama, akses pendidikan, kebebasan berpendapat, dan penghidupan yang layak.

7. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara yang telah disesuaikan dengan tujuan negara dan nilai-nilai yang dianut masyarakat.

Dalam hal kekuasaan, konstitusi dapat dilihat sebagai Institusi atau seperangkat prinsip yang menentukan bagaimana kekuasaan dibagi antar berbagai lembaga negara. 

Mengacu pada konsep Trias, politik kekuasaan terbagi antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Konstitusi menentukan Bagaimana pusat-pusat kekuasaan bekerja sama dan beradaptasi satu sama lainnya; konstitusi mencatat hubungan kekuasaan di suatu negara. 

Di negara yang menganut prinsip demokrasi konstitusional, konstitusi mempunyai fungsi tersendiri yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa agar penyelenggaraan kekuasaan tidak sewenang-wenang. Sehingga hak-hak warga negara diharapkan dilindungi. 

Pembatasan ini tercermin dalam konstitusi. Jadi dalam asumsi ini, hukum dasar memiliki fungsi khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yaitu harus dipatuhi, bukan hanya oleh rakyat, tetapi oleh pemerintah bahkan penguasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun