Usaha Mikro Kecil dan Menengah memainkan peran utama di sebagian besar perekonomian, tidak hanya di negara berkembang tetapi juga di negara maju dan baik di
tingkat lokal maupun nasional. Saat ini dunia usaha Indonesia didominasi oleh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dengan jumlah usaha tersebut mencapai 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah badan usaha di Indonesia (Medcom.id, 2021). UMKM dapat menyerap tenaga bruto. Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, UMKM mempekerjakan hingga 119 juta pekerja atau mewakili 97% angkatan kerja dunia usaha (Medcom.id, 2021). Tidak dapat disangkal bahwa UMKM mempunyai peranan yang sangat penting dalam membangun stabilitas perekonomian di Indonesia.
Di era Revolusi Industri 4.0, teknologi digital telah menjadi norma baru dalam dunia bisnis dan keuangan, sehingga menyebabkan pesatnya perluasan kegiatan di kedua bidang tersebut (Acosta et al., 2018; Berger, 2019). Perkembangan sistem pembayaran elektronik yang disebut dengan sistem pembayaran nontunai sangat dipengaruhi oleh kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat (Dewi et al, 2022). Transisi dari sistem pembayaran tunai ke pembayaran digital telah mengubah cara pembelian dan penjualan barang dan jasa, menjadikan transaksi lebih efektif dan efisien bagi penjual dan konsumen (Musthofa et al, 2020) Dengan kemajuan teknologi yang berkelanjutan, mata uang digital memberikan dampak besar pada dunia pembayaran elektronik. Masyarakat semakin beralih dari transaksi tunai ke pembayaran non-tunai (digital). Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat melakukan perubahan ini. Masalah peraturan dan kepercayaan pengguna merupakan faktor penting dalam diskusi mengenai dampak dan masa depan mata uang digital dalam pembayaran elektronik.
Saat ini Indonesia mulai mengembangkan budaya menggunakan metode transaksi digital. Indonesia telah meluncurkan sistem pembayaran online bernama Quick Response Indonesian Standard (QRIS). Transaksi pembayaran online ini memiliki banyak manfaat seperti transaksi lebih cepat dan mudah, tidak perlu khawatir dengan penyebaran mata uang palsu, kemudahan bagi UMKM dalam mencatat transaksi, dan yang terpenting aman (Hutagalung, R. A., Nainggolan, P., & Panjaitan, P. D. 2021).
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.21/18/2019 tentang implementasi standar internasional QRIS sebagai pembayaran, mulai 1 Januari 2020 Bank Indonesia mewajibkan kepada seluruh penyedia layanan pembayaran non tunai untuk beralih ke sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Fungsi dari sistem tersebut dapat membaca transaksi pembayaran untuk semua aplikasi uang elektronik di Indonesia. Sehingga hal tersebut dapat semakin mempermudah bertransaksi menggunakan uang elektronik. QRIS kini juga semakin banyak digunakan oleh UMKM sebagai sistem pembayaran non-tunai yang lebih efisien. Keunggulan QRIS mencakup kemampuan menerima perpindahan dari berbagai jenis merchant. Lebih lanjut Bank Indonesia menyampaikan QRIS merupakan sistem pembayaran digital yang cepat, murah, aman, dan andal. Hingga pertengahan September 2021, sudah ada 0,4 juta merchant yang terintegrasi di QRIS, meningkat 120,22% dibandingkan periode tahun lalu. Bank Indonesia berencana melakukan berbagai inisiatif lebih untuk meningkatkan jumlah merchant yang terintegrasi dengan QRIS (Elena, 2021).
Menurut data BI per Juni 2024, terdapat 200 juta pengguna QRIS di Indonesia. Jumlah ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2022, di mana hanya terdapat 89,5 juta pengguna QRIS. Sebanyak 90% dari 27,51 juta merchant yang menggunakan QRIS merupakan UMKM, menunjukkan adopsi yang signifikan di kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan demikian, sekitar 24,76 juta UMKM telah menggunakan QRIS untuk memfasilitasi transaksi mereka. Namun, jika kita mempertimbangkan total UMKM di Indonesia yang berjumlah sekitar 65 juta, maka hanya sekitar 38% dari UMKM yang telah menggunakan QRIS. Artinya, 62% UMKM masih belum mengadopsi QRIS. Hal ini mencerminkan bahwa meskipun ada peningkatan yang signifikan dalam penggunaan QRIS, masih ada sebagian besar UMKM yang belum memanfaatkan teknologi ini. Karena masyarakat saat ini masih kurang terbiasa dengan sistem pembayaran non tunai, mereka masih mengalami cukup banyak kendala. Salah satunya adalah relatif rendahnya jumlah UMKM, sebagai pelaku bisnis dengan jumlah besar, yang mengadopsi QRIS sebagai alat pembayaran.
QRIS ini diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan menggunakan standar Internasional EMV Co yaitu lembaga yang dapat menyusun standar internasional QR Code untuk sistem pembayaran. QR Code dapat digunakan dengan cara konsumen melakukan scanning QR Code (QRIS) pada merchant, dan memasukkan nominal transaksinya. Setelah itu akan dilakukan otorisasi transaksi dan kemudian mengkonfirmasi pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa.
Menurut Bank Indonesia, QRIS adalah kepanjangan dari Quick Response Code Indonesian Standard. QRIS ini menstandarkan pembayaran dengan menggunakan QR Code yang bertujuan untuk memudahkan siapapun untuk melakukan transaksi. Pengembangan QRIS merupakan sebuah industri sistem pembayaran. Bank Indonesia berharap layanan QRIS ini dapat mempermudah dan mempercepat proses transaksi dengan hanya menggunakan QR Code. Metode transaksi dengan menggunakan QRIS ini juga dianggap mempunyai tingkat keamanan yang lebih tinggi (Sahriana & Rokan 2022).
Bagi pengguna aplikasi pembayaran Qris ini memiliki manfaat seperti penggunanya merasa cepat dan kekinian sehingga tidak perlu repot lagi membawa uang tunai. Qris ini juga sudah aman dan terlindungi karena semua PISP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia. Selain manfaat bagi pengguna, terdapat manfaat juga bagi para Merchant dan UMKM di Indonesia, seperti penjualan yang berpotensi meningkat karena dapat menerima pembayaran berbasis QR apapun, transaksi yang dilakukan tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat. Serta dapat meningkatkan branding dan dapat terhindar dari uang palsu (Silvia, Delila, Zhafirah, & Sari, 2024).
Pengaruh penggunaan QRIS adalah membantu pedagang UMKM agar tidak tertipu dengan beredarnya uang kertas palsu, mengurangi resiko pencurian mata uang, dan membantu pemerintah mengembangkan ekonomi digital di sektor tertentu. Dengan adanya sistem pembayaran non-tunai, para pedagang UMKM kesulitan mengembalikan uang kepada pelanggan, baik dalam jumlah besar maupun kecil. Selain memudahkan transaksi, sistem pembayaran QRIS juga membantu penjual mencatat pendapatan hariannya, dan penjual juga mendapatkan dukungan langsung untuk melihat produk terjual dengan cepat (Nurhaliza, merchant dan menjaga keamanan pendapatan.Pendapatan harian para pedagang UMKM meningkat karena adanya QRIS.Peningkatan pendapatan ini akan meningkatkan akses pembiayaan bagi para pedagang UMKM dan ekonomi digital tanah air (Sihaloho, 2020) Seperti halnya dengan setiap sistem pembayaran lainnya, ada beberapa risiko yang harus diperhatikan ketika menggunakan QRIS. Beberapa risiko ini termasuk pengguna yang rentan terhadap penipuan jika kode QR palsu dibuat untuk mengirimkan pembayaran ke rekening yang salah. Selain itu juga kemungkinan pencurian data pribadi dan keuangan yang dapat digunakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Serta masalah teknis yang dapat terjadi ketika koneksi internet yang buruk atau kegagalan sistem sehingga menggagalkan pembayaran. Walaupun terdapat beberapa resiko yang perlu diperhatikan, namun hal ini dapat diatasi dengan baik, jika para pengguna melakukan pembayaran dengan hati-hati dan memastikan bahwa kode QR yang digunakan benar-benar berasal dari  dipercaya. Para pengguna yang merasa ada aktivitas atau transaksi yang mencurigakan, dapat segera hubungi penyedia layanan atau lembaga terkait untuk mendapatkan bantuan, Sehingga transaksi dapat berjalan dengan aman dan tidak merugikan siapapun.
QRIS merupakan sistem pembayaran digital yang cepat, murah, aman, dan andal yang telah diluncurkan oleh Bank Indonesia. Penggunaan QRIS di Indonesia terus meningkat, dengan 24,76 juta UMKM telah menggunakan QRIS untuk memfasilitasi transaksi mereka. Meskipun ada peningkatan yang signifikan, masih ada 62% UMKM yang belum mengadopsi QRIS.Manfaat dari adanya penggunaan QRIS sendiri seperti pengguna yang melakukan transaksi lebih cepat dan mudah, tidak perlu khawatir dengan penyebaran mata uang palsu, Sehingga ini termasuk kemudahan bagi UMKM dalam mencatat transaksi yang aman. Selain itu dukungan dari pemerintah melalui berbagai program dan sosialisasi mengenai QRIS membuat pengguna mudah mengetahui dan memahami.
Namun karena banyak masyarakat yang masih kurang terbiasa dengan pembayaran non-tunai membuat mereka mengalami kendala saat menggunakan QRIS. Untuk mengatasi hal tersebut perlunya meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai QRIS kepada masyarakat dan UMKM.Serta membuat program khusus agar banyak masyarakat yang mulai beralih menggunakan QRIS. Dengan adanya program dan edukasi penggunaan QRIS, maka diharapkan dapat mendorong transformasi pembayaran digital di Indonesia dan meningkatkan daya saing UMKM di era digital.
DAFTAR PUSTAKA
Anjani, D. (2023). Pengaruh Mata Uang Digital Dalam Transformasi Pembayaran Elektronik. BISMA:
Business and Management Journal, 1(03), 76-86.
Hutagalung, R. A., Nainggolan, P., & Panjaitan, P. D. (2021). Analisis Perbandingan Keberhasilan
UMKM Sebelum Dan Saat Menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Di Kota
Pematangsiantar. Jurnal Ekuilnomi, 3(2), 94--103. https://doi.org/10.36985/ekuilnomi.v3i2.260
Erwinsyah, E., Ningsih, K. E., Syahruddin, S., & Anjelita, K. (2023). Pengaruh Persepsi Kemudahan
Penggunaan Dan Persepsi Kegunaan Terhadap Niat Untuk Menggunakan Dan Penggunaan Aktual
Teknologi Pembayaran Digital QRIS. Jurnal Ekonomi & Manajemen Indonesia, 23(1), 22-36.
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2521123.aspx
Sahriana, D. Y., & Rokan, M. K. (2022). Analisis Efektivitas Penggunaan QRIS (Quick Response-
Code Indonesian Standard) Untuk Mendukung Paperless Di PT. Bank Syariah Indonesia KCP Medan
Padang Bulan. Journal Economy and Currency Study (JECS), 4(2), 1-11.
Silvia, V., Delila, A. G., Zhafirah, F., & Sari, S. W. (2024). Sosialisasi Manfaat Qris Pada Era Digital Di
Desa Tanjung Selamat. Jurnal Ilmiah Pengabdian Pada Masyarakat, 1(3), 317-321.
Nurhaliza, F., Putri, S. N., Atikah, M., & Nofirda, F. A. (2023). Analisis Dampak Pengaruh Qris
Terhadap Transaksi Bisnis Digital UMKM. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 30465-30468.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H