Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa ada lagi aplikasi ilegal yaitu aplikasi Snack Video, setelah kemarin memblokir dua aplikasi yaitu VTube dan TikTok Cash.
Keduanya diblokir karena Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa aplikasi TikTok Cash dan VTube masuk dalam entitas ilegal.
Dan baru-baru ini aplikasi Snack Video dinyatakan ilegal oleh OJK karena skema aplikasi Snack Video mirip dengan aplikasi TikTok Cash dan VTube yang menawarkan imbalan atau pendapatan yang dapat di uangkan.
Mohamad Fredly menerangkan "Sudah dibahas dalam rapat SWI pada tanggal 18 Februari 2021 dan apliaksi Snack Vodeo dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," Selasa (23/02/2021).
Oleh karena itu, lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi, memeriksa, melakukan penyidikan berharap agar masyarakat waspada pada kegiatan ini karena.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H