Mohon tunggu...
Rezqy Amalia
Rezqy Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN Salatiga

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Mengqodho' Sholat Fardhu

12 Mei 2022   20:58 Diperbarui: 12 Mei 2022   21:05 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Shalat adalah salah satu ibadah wajib di dalam agama Islam. Shalat meliputi perkataan dan gerakan yang diawali dari takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam. Shalat dilaksanakan lima kali dalam sehari. Sholat sendiri memiliki kedudukan ke dua dalam rukun Iman, yaitu setelah syahadat.

Sedangkan Qodho' adalah melaksanakan sholat setelah keluar waktunya, atau melaksanakan sholat pada waktu yang tidak cukup untuk mengerjakan dua rakaat atau lebih.

Apakah qodho' sholat itu harus segera dilaksanakan atau tidak?

Jumhur ulama telah sepakat bahwa mengqodho' sholat yang tertinggal itu harus segera dilaksanakan, baik itu karna udzur ataupun tidak. Kemudian para ulama madzhab Syafi'i memerinci masalah tersebut sebagai berikut:

  • Sunnah untuk segera mengqodho' sholat yang tertinggal, apabila tertinggalnya itu karna adanya udzur seperti tertidur atau lupa.
  • Wajib segera mengqodho' sholat yang tertinggal, apabila tertinggalnya itu karna tidak adanya udzur (disengaja).

Apakah mengqodho' sholat itu harus tertib?

Didalam mengqodho' sholat yang tertinggal hendaknya memperhatikan ketertiban dalam pelaksanaannya. Misalnya mendahulukan sholat shubuh atas sholat dhuhur, mendahulukan sholat dhuhur atas sholat asyar dan begitu seterusnya sebagaimana kita memperhatikan ketertiban antara mengerjakan sholat yang qodho' dengan sholat yang ada', dan antara dua sholat yang sama-sama ada', seperti sholat yang dijama' dalam satu waktu.

Pada bagian lain, ulama madzhab Syafi'i juga mengatakan bahwa menertibkan pelaksanaan sholat qodho' itu sunnah hukumnya, dan mendahulukan sholat qodho' atas sholat ada' itu juga disunnahkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Tidak ada rasa khawatir akan ketinggalan sholat yang ada', meskipun hanya bisa menemui satu rakaat didalam waktunya.
  • Harus ingat sholat-sholat yang tertinggal sebelum mengerjakan sholat yang ada', jika seseorang teringat sholat yang tertinggal sedang waktu melaksankan sholat ada' telah sempit, maka dia wajib melaksanakan sholat ada' terlebih dahulu.

Mengqodho' sholat yang tidak diketahui jumlahnya

Ada orang yang mempunyai sholat yang tertinggal, dia sudah lupa jumlahnya, tetapi masih ingat waktu meninggalkannya. Untuk memecahkan masalah tersebut ada beberapa uraian dari kitab-kitab berikut ini:

  • Menurut Kitab Al-Fiqh Al-Islami.
  • Orang tersebut diatas wajib mengqodho' hingga dia yakin sudah bebas dari tanggungan sholat qodho', dia tidak wajib menyebutkan dan menta'yin harinya, dia hanya cukup menerangkan jenis sholat qodho' itu, seperti dhuhur atau asyar.
  • Menurut Kitab Asybah Wa Nadzhair.
  • Orang tersebut diatas wajib mengqodho' hingga ia yakin telah mengerjakan semua sholat yang telah ditinggalkannya itu.
  • Menurut Kitab Al-Majmu'.
  • Pendapat yang sebaiknya kita pilih sebagai berikut:
  • Apabila kebiasaan orang itu mengerjakan sholat dengan rajin dan jarang sekali meninggalkannya, maka tidak wajib baginya kecuali mengqodho' sholat yang benar-benar ditinggalkannya.
  • Apabila kebiasaan orang tersebut mengerjakan sholat pada satu waktu dan meninggalkannya pada waktu yang lain serta tidak banyak sholat yang dikerjakannya, maka baginya wajib mengqodho' lebih dari sholat yang diyakini telah dikerjakannya. Sebab menurut hukum asal sholat selebihnya itu tetap menjadi tanggungannya.

Mengqodho' sholat yang tidak diketahui jenisnya

Dalam hal ini Imam Nawawi menjelaskan bahwa apabila seseorang lupa satu macam sholat, dua, tiga, atau empat dari sholat sehari semalam yang ditinggalkan, maka Imam Syafi'i dan sahabat-sahabatnya didalam kitab "Al-Umm" mengatakan bahwa orang tersebut wajib mengerjakan (mengqodho') sholat lima kali (sholat sehari semalam).

Mengqodho' sholatnya orang yang sudah meninggal

Ibnu Burhan menuqil keterangan dari qoul qodim Imam Syafi'i, bahwa bagi wali si mayit berkewajiban mengqodho' sholat yang ditinggalkan oleh si mayit sebagaimana juga dengan mengqodho' puasa yang ditinggalkannya.

Menurut suatu pendapat yang dipedomani oleh sebagian ulama Syafi'iyyah, bahwa wali tersebut diperbolehkan membayar satu mud untuk fidyah satu sholat yang ditinggalkannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun