Halo, readers! Perkenalkan saya Rezky Tri Kurniawan mahasiswa penerima beasiswa prestasi Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti Jakarta Program Studi D4 Perhotelan.Â
Blog ini merupakan wadah bagi tulisan saya untuk membagikan beberapa pengalaman maupun pengetahuan yang telah saya dapatkan, semoga dapat bermanfaat bagi teman-teman ya!
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah seseorang yang mengalami gangguan pikiran, perasaan, dan perilaku yang terlihat pada tanda ataupun gejala yang dapat mengganggu produktifitas orang tersebut secara sosial dan ekonomi.Â
Pada orang dengan gangguan jiwa terlihat adanya gejala klinis berupa sindrom dan psikologik yang menimbulkan distress seperti kehilangan rasa nyaman, timbulnya rasa nyeri, perasaan tidak tentram, organ tubuh yang tidak berfungsi secara optimal, serta merasa terganggu.
Stigmatisasi dan diskriminasi yang masih sering dialami oleh anggota masyarakat yang dinilai berbeda dengan masyarakat pada umumnya, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), antara lain dikeluarkan dari sekolah, diberhentikan dari pekerjaan, diceraikan oleh pasangan, hingga ditelantarkan oleh keluarga, bahkan dipasung, serta dirampas harta bendanya
Telah terestimasi bahwa 50.000 dari 400.000 warga Indonesia dengan penyakit jiwa dipasung pada tahun 2013 (NIHRD 2013), sehingga dibentuklah UU No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Pasal 86 "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus pemasungan merupakan salah satu contoh dari stigma pada masyarakat yang mendiskriminasi ODGJ. Stigma merupakan labeling, pengucilan, dan diskriminasi yang dilakukan seseorang atau kelompok sehingga dapat membatasi orang yang dikenai stigma dalam bersosialisasi sehingga dapat mempersulit hidupnya.Â
Beberapa contoh stigma lain berupa enggan untuk mencari bantuan akibat budaya pada keluarga yang menghindari kemaluan. Sebuah penelitian menunjukan walaupun sebagian besar publik sudah menerima penyakit jiwa secara medis namun masih banyak orang yang memiliki pandangan negatif terhadap penyakit jiwa itu sendiri.
Masyarakat lebih memilih untuk tidak berdekatan dan menghindar apabila kebetulan bertemu dengan penderita ODGJ. Bentuk perilaku pelecehan terhadap penderita ODGJ ditampilkan antara lain dengan mengejek, dijadikan bahan lelucon, atau bahkan dilempari dengan batu. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi anak-anak juga ikut melakukanya. Sedangkan bentuk perilaku buruk yang berikutnya adalah diskriminasi.Â
Bentuk perilaku yang menunjukan diskriminasi pada penderita skizofrenia antara lain tidak memberikan kesempatan bekerja, dan termasuk juga orang tua yang mengajarkan pada anaknya bahwa penderita ODGJ berbahaya, mendeskripsikan mereka sebagai orang yang tidak baik sehingga harus dihindari.
Adanya stigma terhadap penderita gangguan jiwa dapat menimbulkan beban, berupa beban subyektif maupun obyektif bagi penderita dan keluarganya. Bagi penderita, hal tersebut menjadikan halangan baginya untuk mendapat perlakuan yang layak, kesulitan dalam mencari pekerjaan, kesulitan dalam bersosialisasi dan sebagainya.