Mohon tunggu...
rezkyaulya
rezkyaulya Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Psikis: Luka Tak Terlihat yang Menghancurkan Jiwa

30 Desember 2024   22:48 Diperbarui: 30 Desember 2024   22:48 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekerasan psikis merupakan bentuk kekerasan yang sering kali tidak disadari karena tidak meninggalkan bekas fisik, tetapi dampaknya dapat merusak mental dan emosional korban dalam jangka panjang. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah kekerasan psikis harus ditingkatkan agar tercipta lingkungan yang sehat secara emosional.

Kekerasan psikis adalah tindakan yang menyerang kondisi mental seseorang melalui kata-kata, sikap, atau perilaku yang merendahkan, menghina, atau mengendalikan korban. Tindakan ini dapat berupa penghinaan, ancaman, manipulasi, atau pengabaian yang disengaja. Meski tidak meninggalkan bekas luka secara fisik, kekerasan psikis dapat menimbulkan dampak yang lebih mendalam, seperti trauma, depresi, hingga gangguan kecemasan. Ironisnya, banyak masyarakat yang belum menganggap serius bentuk kekerasan ini, sehingga korban sering kali terabaikan.

1. Definisi dan Bentuk Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis dapat terjadi di berbagai lingkungan, baik di rumah, tempat kerja, maupun komunitas sosial. Bentuknya beragam, antara lain:

Penghinaan: Ucapan yang merendahkan harga diri korban.

Manipulasi emosional: Tindakan yang membuat korban merasa bersalah atau meragukan dirinya sendiri.

Pengabaian: Sikap acuh tak acuh terhadap kebutuhan emosional korban.

Ancaman verbal: Pernyataan yang menciptakan rasa takut dan tidak aman.

Bentuk-bentuk ini sering kali dianggap biasa oleh masyarakat karena tidak menimbulkan luka yang terlihat, padahal dampaknya jauh lebih kompleks.

2. Dampak Kekerasan Psikis

Korban kekerasan psikis menghadapi berbagai konsekuensi yang memengaruhi aspek mental, fisik, dan sosial mereka:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun