Mohon tunggu...
Rezie Dava Amar
Rezie Dava Amar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswa ilmu hukum semester 7

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Korupsi Suap Bupati Subang Imas Aryumningsih (Studi Putusan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg)

27 Juli 2024   20:17 Diperbarui: 27 Juli 2024   20:30 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Identitas Terdakwa

Nama : IMAS ARYUMNINGSIH, SE

Tempat Lahir : Subang

Umur/Tanggal Lahir : 68 tahun/19 Agustus 1950

Jenis Kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Desa Tambak Dahan, Kecamatan Tambak Dahan, Kabupaten Subang

Agama : Islam

Pekerjaan : Bupati Subang

Kasus Posisi/Kronologi Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 menetapkan Bupati Subang yaitu Imas Aryumningsih sebagai tersangka dalam suap pengurusan perizinan pendirian perusahaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang yang diajukan oleh  PT ASP dan PT PBM senilai Rp. 1,4 Miliar, pemberian uang tersebut dilakukan agar mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik di subang. Imas Aryumningsih dijerat bersama tiga orang lainnya, diantaranya Miftahhudin dan Data selaku pihak swasta serta Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penetapan tersangka Imas dan tiga orang lainnya tersebut diputuskan setelah pimpinan KPK dan jajarannya melakukan gelar perkara serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Imas, Data dan Asep diduga sebagai penerima suap sedangkan Miftahhudin diduga sebagai pemberi suap.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Primair : Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair : Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Amar Putusan

  • Menyatakan Terdakwa IMAS ARYUMNINGSIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KORUPSI" secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMAS ARYUMNINGSIH tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan.
  • Menghukum Terdakwa IMAS ARYUMNINGSIH tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 410.922.000,-  dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
  • Menetapkan barang bukti berupa : (terlampir dalam putusan). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan seluruhnya dalam perkara lain.
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00-.

Analisis

Korupsi merupakan kata yang berasal dari bahasa latin, yaitu "corruptio" atau "corruptus" yang artinya kerusakan atau kebobrokan. Sedangkan arti korupsi secara harfiah yaitu kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Menurut Bologne, teori tentang perilaku korupsi dapat dinyatakan dalam teori GONE, yaitu : G = Greed (keserakahan), O = Opportunity (kesempatan), N = Needs (kebutuhan),  E = Exposure (paparan).

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dirumuskan ke dalam 7 (tujuh) bentuk atau jenis tindak pidana korupsi yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Suap menyuap dapat disebut sebagai uang pelicin. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, penyuapan adalah bentuk pemberian yang dilakukan oleh korporasi atau pihak swasta berupa pemberian barang, uang, janji, dan bentuk lainnya yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari pihak penerima suap. Suap selalu melibatkan pemberi aktif, umumnya disertai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dalam kasus ini, Imas Aryumningsih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi" secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal 12 huruf a menyatakan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kasus ini memang mengandung unsur suap-menyuap, karena Miftahhudin memberi uang kepada Imas dengan tujuan agar mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik di subang. Terkait dengan keputusan mejelis hakim, keputusannya sudah tepat dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan serta selanjutnya membayar uang pengganti sebesar Rp. 410.922.000,. Hukuman ini sebagai konsekuensi pidana yang diberikan sudah tinggi sehingga mampu memberikan efek represif atau jera kepada pelaku maupun pelaku-pelaku lain ke depan.

Referensi

Rizkika Maharani Loventa. Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kasus Tindak Pidana Korupsi Oleh Kepolisian Republik Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn.). CoMBInES-Konferensi Manajemen, Bisnis, Inovasi, Pendidikan, dan Ilmu Sosial, Vol. 1 No. 1 (2021).

Feri Agus. (2018). Kronologi Tangkap Tangan Bupati Subang Imas Aryumningsih. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180214211230-12-276282/kronologi-tangkap-tangan-bupati-subang-imas-aryumningsih. Diakses Pada 12 November 2023.

Robertus Belarminus dan Sandro Gatra. (2018). Kronologi OTT KPK Terhadap Bupati Subang. https://nasional.kompas.com/read/2018/02/14/22245841/kronologi-ott-kpk-terhadap-bupati-subang?page=all. Dikases Pada 12 November 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun