Anggota PMM Universitas Muhammadiyah Malang Kelompok 105 Gelombang 9 telah melakukan sosialisasi tentang kode etik KPPS kepada anggota KPPS pada saat pelantikan KPPS (19/01/ 2024), di balai desa Tlogosari.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang apa saja yang diperlukan atau apa saja batasan yang harus dilakukan oleh anggota KPPS pada saat menjadi pengawas TPS. Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan anggota KPPS dapat lebih mengetahui etika menjadi seorang pengawas. Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Sosialisasi yang dilakukan oleh anggota PMM Universitas Muhammadiyah ini dilaksanakan ditengah tengah acara pelantikan anggota KPPS di desa Tlogosari. Anggota PMM ini sendiri terdiri dari M. Fhareza Zhary S, Januar Dwi Pangestu, M. Ariq Nasrullah, M. Ganif Jordana K, dan Lucky Candra sebagai pemateri sosialisasi ini. Penyampaian materi yang disampaikan oleh Lucky Candra cukup simpel dan sederhana, hal ini bertujuan agar materi yang disampaikan bisa lebih mudah dipahami dan diingat oleh anggota KPPS Desa Tlogosari. Setelah itu pemateri menyampaikan tentang bagaimana etika menjadi seorang anggota KPPS seperti harus adanya luber jurdil dan tidak boleh meghasut masyarakat untuk mengikuti pilihannya. Kemudian sebagai pengawas, anggota KPPS juga memiliki hak dalam memilih calon presiden sehingga memiliki hak yang sama untuk mencoblos seperti masyarakat lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H