Lalu hukuman selanjutnya pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 dan Pasal 45.
Upaya Agar Terhindar dari Konflik SARA
Mendekatkan diri kepada Tuhan adalah salah satu cara agar terhindar dari konflik SARA. Tuhan menciptakan keberagaman untuk mengajarkan kita supaya bisa saling menerima, dan membantu sesama, bukan untuk menjadikannya sebagai penyebab konflik dan perpecahan.
Kedua, saling menghormati dan menghargai keberagaman. Sebagai warga Indonesia yang memiliki banyak sekali keberagaman kita harus menghargai dan menghormati orang yang memiliki suku, agama, ras, atau golongan yang berbeda dari kita. Tidak memandang seseorang dari suku, agama, ras, atau golongan untuk dijadikan sebagai teman. Mengenal dan mau mempelajari adat dan kebudayaan dari daerah lain juga termasuk dalam sikap toleransi.
Ketiga, memahami tentang adanya perlindungan pada hak Warga Negara. Indonesia adalah negara hukum yang tentunya menjamin dan memberikan perlindungan akan hak yang dimiliki warga negaranya. Indonesia membebaskan masyarakatnya untuk memeluk dan beribadah sesuai kepercayaan dan keyakinan masing-masing yang tercatat dalam Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945, pasal 28 E. Lalu Indonesia juga memberikan jaminan kepada warga negaranya agar terbebas dari tindakan yang bersifat diskriminatif dan hukum tersebut tercatat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 I Ayat 2.
Keempat, mengamalkan nilai tentang persatuan dan kesatuan seperti meningkatkan rasa kebersamaan, gotong royong, kekeluargaan, dan menguatkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, serta menghindari sifat yang bisa memunculkan konflik seperti fanatisme, ekstrimisme, sukuisme, dan lain-lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H