Mohon tunggu...
Yogie Reza Pratama
Yogie Reza Pratama Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Teknik Pertambangan ITB 2011

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Hentikan Perpanjangan Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia

12 Juni 2014   17:35 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:04 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, secara garis besar dengan adanya beberapa perubahan pada kontrak karya yang akan diperpanjang untuk PT. FI sampai tahun 2041 kurang menguntungkan untuk Indonesia. Dengan adanya penanaman investasi untuk tambang bawah tanah bukan menjadi alasan untuk perpanjangan kontrak karya. Akan lebih baik jika perpanjangan kontrak karya tersebut diganti menjadi IUP karena kontrak karya bersifat lex speacialis yaitu adanya perlakuan khusus  berupa perjanjian yang tertuang dalam kontrak karya tidak akan berubah sampai batas waktu yang telah disepakati kecuali dengan adanya perjanjian baru diantara kedua belah pihak.  Hal tersebut menandakan bahwa kontrak karya tidak mengikuti aturan atau perundang-undangan yang berkembang sehingga akan merugikan Indonesia. Hentikan perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia demi kesejateraan rakyat Indonesia di masa depan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun