Jadi, secara garis besar dengan adanya beberapa perubahan pada kontrak karya yang akan diperpanjang untuk PT. FI sampai tahun 2041 kurang menguntungkan untuk Indonesia. Dengan adanya penanaman investasi untuk tambang bawah tanah bukan menjadi alasan untuk perpanjangan kontrak karya. Akan lebih baik jika perpanjangan kontrak karya tersebut diganti menjadi IUP karena kontrak karya bersifat lex speacialis yaitu adanya perlakuan khusus berupa perjanjian yang tertuang dalam kontrak karya tidak akan berubah sampai batas waktu yang telah disepakati kecuali dengan adanya perjanjian baru diantara kedua belah pihak.  Hal tersebut menandakan bahwa kontrak karya tidak mengikuti aturan atau perundang-undangan yang berkembang sehingga akan merugikan Indonesia. Hentikan perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia demi kesejateraan rakyat Indonesia di masa depan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H