Mohon tunggu...
Yogie Reza Pratama
Yogie Reza Pratama Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Teknik Pertambangan ITB 2011

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Hentikan Perpanjangan Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia

12 Juni 2014   17:35 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:04 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kontrak karya I (1967) pada bidang pertambangan ditandai dengan adanya kesepakatan dengan PT Freeport Inc. untuk pengembangan tambang tembaga di Ertsberg. Kontrak ini berlaku selama 30 tahun dan mulai beroperasi sejak tahun 1973. Setelah itu, adanya Kontrak Karya II (1991) berupa kesepakatan dengan PT. Freeport Indonesia (PT. FI) yang berlaku 30 tahun dengan periode produksi akan berakhir di tahun 2021 serta ada kemungkinan perpanjangan 2x 10 tahun (sampai tahun 2041).

Sudah hampir 50 tahun keberadaan PT. Freeport di indonesia dengan komoditas penggalian utama adalah tembaga dan emas. Luas daerah dari PT. FI sebesar 212.950 Ha dengan cadangan berkisar 2,6 milyar ton. Royalti dikenakan untuk tembaga (sebesar 3%), emas (sebesar 1%), dan perak (sebesar 1%). Iuran tetap yang dibayarkan ke pemerintah sebesar US$ 0,025-1,5 per Ha/tahun. PPh yang dikenakan sebesar 35% dari total penghasilan. Kepemilikan saham pemerintah di PT FI adalah 9,36%. Serta belum adanya pabrik pengolahan untuk konsentrat hasil galian.

Mendekati tahun 2021, PT FI ingin memperpanjang kontrak karya yang ada saat ini sampai tahun 2041. Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sebelum kontrak habis yaitu pada tahun 2019. Perpanjangan kontrak tersebut akan diikuti dengan perubahan pada beberapa poin yang disepakati oleh PT. FI yaitu :

1.      Freeport berjanji akan membangun pabrik pemurnian atawa smelter mineral emas di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai investasi 2,3 miliar dollar AS.

2.      Perubahan royalti dari 1 persen menjadi 3,75 persen berlaku setelah perpanjangan kontrak atau pada 2021 nanti.

3.      Freeport akan melakukan divestasi saham sebesar 30 persen kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, BUMN ataupun BUMD, sesuai aturan yang berlaku.

4.      Freeport menjamin penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen.

5.      Freeport akan dikenakan pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 Ha menjadi 125.000 Ha.

Apakah kita sejutu dengan perpanjangan kontrak karya oleh pemerintah kepada PT. FI sampai tahun 2041? Poin yang menjadi sorotan saya adalah pada poin 2, 3, dan 5 yang kurang menguntungkan untuk Indonesia. Perubahan royalti dari 1 persen menjadi 3,75 persen berlaku hanya untuk mineral emas. Pada kenyataannya PT. FI tidak hanya menambang tembaga, emas dan perak, tetapi terdapat mineral ikutan lain yang tidak dikenakan royalti seperti bismut, paladium, platinum, selenium, telurite, dan timbal. Jika kita bandingkan tarif royalti yang diatur dalam PP No.9 Tahun 2012 untuk tembaga (4%), perak (3,25%), bismut (4,5%), paladium (2%), platinum (3,75%), selenium (2%), telurite (2%), dan timbal (3%). Hal ini akan merugikan indonesia karena berkurangnya pendapatan negara dari segi besaran royalti yang dikenakan.  Di sisi lain, berlakunya perubahan royalti tersebut setelah tahun 2021. Seharusnya, perubahan royalti tersebut berlaku sejak ditandatanganinya kesepakatan baru sehingga lebih menguntungkan Indonesia dari segi waktu.

Diatur didalam PP No. 24 Tahun 2012 bahwa kewajiban melakukan divestasi sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia. Dengan dikuasainya 51% saham oleh Indonesia maka pendapatan negara akan meningkat dengan bertambahnya dividen yang diterima, fungsi kontrol dan pengawasan kegiatan pertambangan, optimasi penerimaan negara, pengetahuan teknis dalam pengelolaan tambang akan semakin baik dengan ditempatkannya orang-orang Indonesia di jajaran direksi, dan mengurangi peran badan hukum asing dalam pengelolaan perusahaan tersebut. Jika PT FI. akan melakukan divestasi saham hanya sebesar 30% kepada Indonesia maka indonesia hanya diuntungkan dari sisi penerimaan negara dengan bertambahnya dividen. Untuk keterlibatan Indonesia dalam perusahaan tersebut akan minim sehingga akan lebih diatur oleh pihak asing.

Luas wilayah untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi mineral paling banyak sebesar 100.000 Ha dan untuk IUP Operasi Produksi paling banyak sebesar 25.000 Ha. Sedangkan PT. FI akan mengurangi luas wilayahnya menjadi 125.000 Ha. Luas wilayah tersebut masih terlalu luas untuk sebuah perusahaan. Jika ada perusahaan lain baik BUMN dan BUMD yang dapat mengelola akan lebih menguntungkan untuk Indonesia karena pendapatan yang diperoleh akan diterima langsung untuk pengembangan nasional dan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun