Mohon tunggu...
muhammad rezawirayuda
muhammad rezawirayuda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduated UIN Maliki

Listening music, Watching Film, Cars Entusiastic, Politic surveyor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi Indonesia: Apakah Sudah Benar-benar Melibatkan Masyarakat?

12 Oktober 2023   12:45 Diperbarui: 12 Oktober 2023   13:08 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demokrasi Indonesia: Apakah sudah benar-benar melibatkan masyarakat?

            Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ke-3 setelah negara India dan Amerika. Tentunya tidak begitu mudah bagi para pendiri bangsa untuk menerapkan ide demokrasi ke negara yang baru saja merdeka pada saat itu. Demokrasi di Indonesia sendiri perkembangannya telah mengalami pasang surut dan memilik usia yang sama dengan Republik Indonesia itu sendiri. Demokrasi telah melewati masa-masa dan periode yang panjang seperti:

  • Demokrasi Parlementer/Liberal (1950-1959)
  • Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
  • Demokrasi Pancasila (1966-1998)
  • Demokrasi era Reformasi (1998-Sekarang)

Walau pada masa-masa sebelum era Reformasi mengandung makna "Demokrasi" namun apakah penerapannya benar-benar melibatkan masyarakat?, sebelum itu kita ingat-ingat kembali apa itu pengertian demokrasi. Menurut bahasa (Etimologis) Demokrasi berasal dari kata berbahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang memiliki arti pemerintah atau kekuasaan. Nah berarti secara bahasa yaitu demos-cratos adalah pemerintahan atau kekuasaan rakyat. Secara tidak langsung memiliki arti bahwa negara yang menganut demokrasi kekuasaannya berada di tangan rakyat serta rakyat ikut sera secara langsung terhadap pemerintahan sebuah negara .

Kembali ke topik awal apakah indonesia telah benar-benar melibatkan masyarakat ke dalam pemerintahan? Berkaca pada masa lalu dan masa-masa sebelum era Reformasi, seperti pada saat masa demokrasi terpimpin. Pada masa ini demokrasi hanya seperti embel-embel nama untuk menutupi keditaktoran presiden Soekarno pada saat ini, dimana sentralisasi kekuasaan sangat kental pada saat itu. Dewan perwakilan dibubarkan, banyak partai yang oposisi terhadap pemerintahan pada saat itu dibubarkan, hal ini jelas menyalahi kebebasan berpendapat dan penyimpangan terhadap makna demokrasi itu sendiri bahkan menyimpang dari pancasila dan UUD 1945.

Penerapan demokrasi di masa-masa sebelumnya tentu belum maksimal bahkan bisa dibilang bukan penerapan dari demokrasi, jika semuanya tetap diputuskan sepihak tanpa pertimbangan bersama masyarakat. Bagaimana dengan penerapan demokrasi pada masa reformasi hingga sekarang? Banyak dari pihak pemerintah maupun media yang mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia saat ini mengalami kemajuan, namun apa bukti serta bagaimana pengukurannya? Jangan sampai penilaiannya hanya bersifat subjektif belaka.

Biasanya pengukuran bersifat umum dan mengukur hanya ditingkat nasional. Padahal mengukur dengan terjun secara langsung untuk mengetahui bagaimana kondisi di lapangan akan memberikan data yang akurat tentang penerapan demokrasi di tengah masyarakat. Bukan hanya negara saja yang harus menjalankan demokrasi tapi masyarakat harus ikut serta secara langsung. Sehingga hanya berpacu pada hal tersebut belumlah cukup. Mengutip dari Website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Moh Mahfud MD (2013) mengatakan bahwa demokrasi pada saat ini belum sepenuhnya menyejahterakan masyarakat, demokrasi di indonesia mengalami kemujudan atau stagnasi. Demokrasi hanya memanjakan para elit politik sehingga rakyat belum merasakan dampak demokrasi secara signifikan terutama pada kemakmuran dan kesejahteraan.

Berdasarkan argumen tersebut, jelas Mahfud MD yang saat itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan setelah era reformasi arah demokrasi Indonesia belum menemukan arah yang baik kepada kemajuan. Tidak heran banyak masyarakat yang memiliki kepercayaan rendah terhadap pemerintah dan lembaga-lembaganya. Pemilihan Umum seakan-akan menjadi suatu kemajuan bagi demokrasi di Indonesia, padahal kenyataannya pemilu tidak berbeda jauh dengan Oligarki, dimana kekuasaan pada pemerintahan hanya di kendalikan oleh suatu kelompok. 

Karena banyak praktik dalam pemilihan umum yang dihasilkan oleh suara mayoritas saja, karena mayoritas lah yang akhirnya menjadi penentu akhir dalam suatu pemilihan umum. Suara mayoritas disini biasanya tidak melihat dari calon apakah benar-benar kompeten, tetapi hanya melihat berasal dari sisi partai yang besar dan memiliki kekuasaan sehingga tidak heran jika yang menjadi pemenang dalam pemilihan umum hanya partai-partai yang besar dan itu-itu saja. Selain itu biasanya setelah seseorang menjadi suatu pemimpin dalam pemerintahan, mereka hanya memasukan orang-orang dari kalangan partai itu sendiri tanpa melihat kinerjanya.

Selain pada pemerintahan dan partai politik, demokrasi juga belum sepenuhnya berjalan pada lembaga pemerintahan legislatif. Contohnya pada kasus Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Cipta kerja yang membuat chaos masyarakat dan terjadi demo dimana-mana pada saat itu. 

Dewan Perwakilan Rakyat selaku badan legislatif yang menciptakan Undang-Undang dirasa tidak melibatkan pihak masyarakat terutama para buruh yang menerima imbas besar karena pengesahan UU tersebut. Said Iqbal selaku presiden serikat pekerja Indonesia mengatakan tidak pernah diminta dan dilibatkan dalam proses apapun pada Undang-Undang Cipta Kerja. Tentu ini bertolak belaka pada demokrasi itu tersendiri yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengambilan suatu keputusan.

Membahas politik dan pemilihan umum memang tidak akan pernah habis, namun dari mana kemajuan demokrasi dalam pemerintahan jika itu hanya sekadar omongan belaka. Memang dari segi lain seperti demokrasi sebagai sikap hidup atau pandangan hidup di Indonesia cukup mengalami kemajuan. Diantaranya kebebasan pers dan berpendapat, walau terkadang beberapa pihak mengecam jika terlalu beroposisi ekstrim terhadap pemerintahan, setidaknya tidak terlalu ikut campur dan memberikan pembatasan terhadap pendapat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun