Reza Ramadhan
Ilmu komunikasiÂ
Universitas Muhammadiyah JakartaÂ
Peradilan adalah pilar utama dalam sistem hukum suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai negara yang menganut prinsip demokrasi dan supremasi hukum, kualitas peradilan menjadi penentu keadilan dan stabilitas sosial. Namun, meskipun telah ada berbagai upaya reformasi, kualitas peradilan di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan signifikan yang memengaruhi kredibilitasnya.
Kualitas peradilan di Indonesia menjadi isu yang kompleks dan terus diperdebatkan. Di satu sisi, terdapat harapan besar akan tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat. Di sisi lain, realita di lapangan masih menunjukkan berbagai tantangan dan permasalahan yang menghambat terwujudnya cita-cita tersebut.
Dalam dua dekade terakhir, Indonesia telah menunjukkan komitmen dalam memperbaiki sistem peradilannya. Pembentukan Komisi Yudisial (KY), penguatan Mahkamah Agung (MA), dan pemberantasan korupsi melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bukti dari niat serius putusan secara daring juga menjadi langkah maju dalam memastikan keterbukaan proses hukum.
Meski ada kemajuan, kualitas peradilan Indonesia belum sepenuhnya bebas dari kritik. Salah satu permasalahan utama adalah keterbatasan akses terhadap keadilan. Banyak masyarakat, terutama di daerah terpencil dan kurang mampu, kesulitan mengakses layanan peradilan karena berbagai kendala, seperti biaya yang tinggi, jarak tempuh yang jauh, dan kurangnya informasi hukum. Hal ini menciptakan ketimpangan akses keadilan dan memperkuat posisi mereka yang berkuasa dan bermodal.
Selain itu, integritas dan independensi hakim juga menjadi sorotan. Meskipun terdapat kode etik dan mekanisme pengawasan, kasus-kasus yang menunjukkan adanya intervensi politik atau kepentingan pribadi dalam pengambilan keputusan peradilan masih terjadi. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan dan mengikis kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Lambatnya proses peradilan juga menjadi kendala yang signifikan. Banyak kasus yang berlarut-larut selama bertahun-tahun, menyebabkan kerugian bagi para pihak yang terlibat, baik secara materiil maupun non-materiil. Sistem administrasi peradilan yang belum efisien dan kurangnya sumber daya manusia yang memadai menjadi faktor penyebab utama dari permasalahan ini.
kualitas putusan peradilan juga perlu dipertanyakan. Ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum dan kurangnya pemahaman hakim terhadap substansi perkara seringkali menyebabkan putusan yang kontroversial dan tidak adil. Peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan hakim, serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih jelas dan sistematis, sangat penting untuk meningkatkan kualitas putusan peradilan.
Untuk memperbaiki kualitas peradilan di Indonesia, diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak. Pemerintah perlu meningkatkan anggaran untuk sektor peradilan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memperkuat pengawasan terhadap integritas dan independensi hakim. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam mengawasi jalannya proses peradilan dan menuntut akuntabilitas dari para penyelenggara peradilan.