Mohon tunggu...
REZA EKA PUTRA
REZA EKA PUTRA Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa pasca sarjana akuntansi UNEJ

Saya adalah mahasiswa pasca sarjana S2 Akuntansi di UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan PSAK 112 Standar Akuntansi yang Transparan dan Profesional tentang Wakaf di Indonesia

4 Desember 2023   13:00 Diperbarui: 4 Desember 2023   13:07 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerapan PSAK 112 Standar Akuntansi yang Transparan dan Profesional Tentang Wakaf di Indonesia.
Oleh : Reza Eka Putra

Salah satu pranata keagamaan Islam yang dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan warga adalah wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum seorang pewakaf, lazim disebut wakif, untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan, baik sementara atau selamanya, sesuai kepentingan guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.Harta benda wakaf ini kian berkembang. Jika dulu hanya berkutat pada wakaf tanah, kini sudah berkembang ke wakaf tunai seperti uang, logam mulia, dan saham. Perkembangan itulah yang harus di pahami wakif dan keluarganya, pihak pengelola wakaf, dan masyarakat umum yang ingin berwakaf supaya nantinya bisa meminimalisir permasalahan wakaf.

Potensi permasalahan wakaf bisa muncul jika syarat-syarat wakaf dilanggar, semisal tidak ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf bukan hanya harus dihadiri saksi yang memenuhi syarat, tetapi juga harus dituangkan dalam dokumen hukum bernama Akta Ikrar Wakaf. Perluasan harta benda wakaf juga menimbulkan konsekuensi ketika menyangkut tindakan hukum yang ditujukan kepada harta benda wakaf tersebut. Berbagai masalah kerap terjadi terkait tanah wakaf. Di antaranya, tanah wakaf yang tidak atau belum disertifikasi, tanah wakaf yang masih digugat oleh sebagian keluarga, tanah wakaf yang dijual oleh pihak yang diberi amanat untuk mengelolanya, termasuk tukar guling  tanah wakaf yang tidak adil dan tidak proporsional. Belum lagi penggelapan dan pengurangan luas tanah wakaf, dan konflik antara yayasan dengan sebagian keluarga yang memberi tanah wakaf, serta tanah wakaf yang terlantar atau ditelantarkan. Diantara problematika wakaf yang lain adalah sebagai berikut : Kurangnya sosialisasi, pengelolaan manajemen, lemahnya sistem control, objek wakaf dan komitmen nadzir.

                    Dalam hal beberapa problematika tentang wakaf maka dibutuhkan laporan keuangan yang transparansi dan professional untuk mengatasi problematika tersebut, dimana laporan keuangan ini telah diatur didalam PSAK 112 dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dalam penelitian terdahulu Sandra Monica, Murniati Mukhlisin, Dede Abdul Fatah (2020) dalam riset nya Meningkatkan Akuntabilitas Wakaf : Perspektif Nazhir Terhadap Pelaporan Wakaf menyimpulkan bahwa laporan keuangan yang diperoleh dari tingkat pertama adalah bentuk pelaporan terbaik. Akan tetapi, pemahaman institusi wakaf terhadap standar akuntansi wakaf terbaru yang akan diberlakukan pada tahun 2020 masih sangat kurang. ini menyebabkan institusi wakaf mengalami kesulitan dalam menyusun laporan keuangan yang berkualitas baik. Laporan ini membantu memahami pengelolaan dan penggunaan dana wakaf secara menyeluruh sesuai dengan prinsip akuntansi syariah.

                   Laporan keuangan dana wakaf disajikan oleh wakif dan nazhir sesuai dengan PSAK 112. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.Unsur dari wakaf meliputi wakif, nazhir, aset wakaf, ikrar wakaf, peruntukan aset wakaf, dan jangka waktu wakaf.Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.Aset wakaf dikelola dan dikembangkan oleh nazhir untuk memperoleh hasil berupa imbal hasil, dividen, dan lainnya. Hasil pengelolaan dan pengembangan tersebut umumnya sebagian besar diperuntukan untuk mauquf alaih dan sebagian untuk reinvestasi untuk memperoleh aset baru. Atas perolehan aset baru tersebut, sebagian nazhir telah mewakafkannya melalui akta ikrar wakaf, sehingga telah menjadi tambahan aset wakaf.

              Menurut pendapat saya untuk mengelola wakaf secara profesional, seorang nazhir perlu memenuhi standar profesionalisme dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan serta mengembangkan wakaf. Mereka juga harus memiliki kemampuan dalam manajemen, keuangan, dan administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan jenis wakaf dan tujuannya. Selain itu, nazhir profesional juga harus amanah, kompeten, dan memiliki akhlak mulia serta pengalaman dalam mengelola wakaf. Dengan memenuhi standar ini, pengelolaan wakaf dapat terarah, terbina secara optimal, dan menghasilkan wakaf yang lebih produktif.

Tujuan nazir profesional dalam pengelolaan wakaf adalah untuk memastikan pengelolaan wakaf yang produktif dan berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan ekonomi umat. Nazir profesional harus memiliki kemampuan dan keterampilan dalam manajemen, keuangan, dan administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan jenis wakaf dan tujuannya.Selain itu, nazir profesional harus amanah, kompeten, dan memiliki akhlak mulia serta pengalaman dalam mengelola wakaf.Dengan memenuhi standar ini, pengelolaan wakaf dapat terarah, terbina secara optimal, dan menghasilkan wakaf yang lebih produktif.Nazir profesional juga harus memastikan bahwa aset wakaf dikembangkan dan meningkatkan secara berkelanjutan, baik melalui penanaman saham, investasi, atau lainnya.Dalam pengelolaan wakaf, nazir profesional juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf.

            Dalam hal ini Perlakuan akuntansi untuk nazhir yang diatur secara spesifik dalam PSAK 112: Akuntansi Wakaf mengacu pada PSAK lain dan ISAK yang relevan. Laporan keuangan nazhir yang lengkap meliputi: Laporan posisi keuangan, Laporan rincian aset wakaf, Laporan aktivitas, Laporan arus kas dan Catatan atas laporan keuangan.Penerbitan PSAK 112 mengenai wakaf telah dikodifikasi menjadi ketentuan hukum nasional dengan keluarnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf). Penerapan ketentuan UU Wakaf dan peraturan di bawahnya telah memunculkan sejumlah isu akuntansi yang bersifat mendasar, khususnya bagi laporan keuangan nazhir, yang tidak dapat diselesaikan dengan pengaturan SAK yang ada, terutama PSAK syariah. Dalam praktik terdapat sejumlah isu mendasar yang berhubungan secara langsung dengan, maupun berpengaruh terhadap, penyajian laporan keuangan nazhir, yang memerlukan panduan akuntansi yang berlaku secara umum untuk tercapainya tujuan laporan keuangan dari nazhir. Dengan mempertimbangkan kondisi di atas, maka IAI memutuskan untuk menyusun PSAK untuk transaksi wakaf, yaitu PSAK 112: Akuntansi Wakaf. Diharapkan dengan adanya PSAK 112 juga bertujuan untuk membantu organisasi yang terlibat dengan wakaf dalam upaya pengelolaan dan pengembangan wakaf yang lebih baik.Dalam pengelolaan wakaf, penerapan PSAK 112 dapat membantu memastikan keakuratan dan keteranggung jawaban dalam setiap proses transaksi wakaf, serta memastikan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan akurat dan transparan.Dengan demikian, penerapan PSAK 112 dapat membantu meningkatkan produktivitas dan efektivitas pengelolaan wakaf.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun