Mohon tunggu...
Reza Nurhadi
Reza Nurhadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya memiliki hobi fotografi dan videografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengenal Financial Technology di Indonesia

27 Oktober 2024   19:00 Diperbarui: 27 Oktober 2024   19:40 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

1. Pendahuluan

Di era yang semakin maju ini aktivitas transaksi juga mengikuti laju perkembangan yang sangat pesat, jika pada era sebelumnya aktivitas transaksi dilakukan secara langsung dengan menggunakan mata uang fisik, sekarang sudah mengikuti perkembangan era digital dengan berupa financial technology seperti e-money, dompet digital, dan Qris, Kajian ini membahas serta menjabarkan perkembangan financial technology dan perannya dalam melengkapi kekurangan pada sistem keuangan konvensional.

Menurut artikel yang ditulis oleh Bank Indonesia financial technology adalah merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.

2. Isi Pembahasan

Dalam beberapa tahun kebelakang perkembangan fintech sangat amat pesat. Hal didukung dengan adanya beberapa faktor, (Johnny G Plate, 2021), menyebut pandemi covid-19 mempercepat transformasi digital di Indonesia. Dengan hal ini banyak aspek pada kehidupan manusia turut berubah terutama dalam dunia financial technology, Menurut data dari Bank Indonesia (2022) transaksi digital melalui pembayaran non-tunai, seperti uang elektronik, mengalami pertumbuhan signifikan dengan peningkatan transaksi sebesar 42,06% secara tahunan. Ini membuktikan semakin inklusif nya sistem pembayaran digital seperti dompet digital, mobile banking, QR Code terhadap masyarakat Indonesia.

Seiring dengan semakin tingginya penggunaan ponsel pintar, literasi dan inklusi keuangan digital juga semakin menyebar kepada masyarakat luas, peran literasi dan inklusi keuangan digital juga sangat penting di era sekarang, melihat semakin banyaknya masyarakat yang mulai bertransaksi menggunakan atau mengelola keuangan mereka dengan sistem pembayaran digital namun masih minim pengetahuan tentang financial technology terutama pada daerah-daerah yang berada di pelosok. Konsep dasar literasi dan inklusi keuangan digital menawarkan beberapa keuntungan seperti aksesibilitas dan kemudahan penggunaan, meningkatkan tingkat literasi dan inklusi masyarakat, solusi keuangan yang cepat, keamanan yang terjamin, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Perkembangan fintech di Indonesia telah berhasil merubah kebiasaan bertransaksi banyak orang di Indonesia. Tarik jauh ke masa lampau, orang-orang harus mengunjungi penyedia jasa keuangan untuk melakukan aktivitas transaksi atau hanya sekedar memeriksa saldo tabungan yang mana hal ini sangat merepotkan dan perlu mengerahkan banyak usaha untuk melakukan aktivitas transaksi, seperti harus naik angkutan umum untuk pergi ke penyedia jasa keuangan.

Banyak faktor yang mempengaruhi evolusi fintech di Indonesia, seperti pesatnya evolusi ponsel pintar, perangkat transportasi yang lebih canggih, dan masih banyak lagi.

Seiring dengan berkembangnya financial teknologi tentunya harus ada yang mengatur regulasi dan keamanannya, sebagaimana salah satu point yang diunggulkan dalam financial teknologi adalah keamanan yang lebih terjamin. Menurut (Darmin, 2019), "Rumus dasarnya adalah bahwa pengaturannya harus sederhana, ringan, dan fleksibel, supaya tidak mematikan start up, supaya tidak mematikan inovasi. Kami memandang perlindungan kepentingan nasional harus dikaji secara serius, termasuk dalam penanganan terorisme dan pencucian uang". Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) juga turut andil dalam mengawasi perkembangan financial teknologi di Indonesia. Menurut (Rahmat Waluyanto, 2021), "OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena fintech ini, agar OJK dapat mengawal evolusi ekonomi ini supaya mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan dan terus menjamin perlindungan konsumen".

Financial teknologi juga berperan dalam hal pembayaran, investasi, dan pembiayaan. Fintech dalam sektor pembiayaan telah merubah kebiasaan seseoran dalam hal pembayaran mulai dari personal maupun bisnis. Fintech menawarkan efisiensi waktu dan tenaga dalam bertransaksi tanpa harus menggunakan uang tunai atau bertemu langsung, beberapa produk layanan keuangan digital dalam pembayaran meliputi:

  • Dompet digital (e-wallet) : Dompet digital memungkinkan pengguna menyimpan uang dalam bentuk elektronik di aplikasi smartphone seperti GoPay, OVO, Dana dan sebagainya. Pengguna dapat dengan cepat melakukan transaksi hanya dengan menggunakan ponsel mereka, bahkan di banyak tempat yang tidak menerima kartu atau uang tunai.
  • Qris : Qris (Quick Response Code Indonesia Standard) memungkinkan anda menggunakan berbagai layanan pembayaran lintas platform dan merchant yang berbeda. Teknologi ini tidak hanya memudahkan transaksi tetapi juga mendorong usaha kecil untuk menerima pembayaran digital.
  • Payment Gateway : Payment gateway adalah teknologi yang memungkinkan bisnis bisnis online menerima pembayaran menggunakan berbagai metode, termasuk kartu kredit, transfer bank, dan dompet digital. Penggunaan payment gateway juga memastikan pembayaran lebih aman bagi konsumen dan pedagang.
  • Near Field Communication dan Tap to Pay : Teknologi NFC memungkinkan pengguna melakukan pembayaran hanya dengan mendekatkan perangkat mereka (ponsel atau kartu) ke terminal pembayaran. Hal ini memungkinkan transaksi yang sangat cepat dan aman.

3. Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun