Mohon tunggu...
Reza Nopitri
Reza Nopitri Mohon Tunggu... Relawan - reza nopitri

Masiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjung Pinang

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Opini Persepsi Penyelenggaraan Pilkada di Indonesia dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi Tahun 2020

7 Desember 2020   13:40 Diperbarui: 7 Desember 2020   13:47 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tengah menjadi soroton publik dikarenakan menuai banyak protes dari berbagai pihak. Bagaimana ini dapat terjadi? Menurut saya pribadi, KPU dalam pernyataannya membuat keputusan untuk tetap menyelenggrakan Pilkada serentak pada 9 desember 2020. 

Hal ini dengan alasan bahwa seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai rencana dan situasi masih dapat terkendali dan penegakan hukum yang jelas dan tegas untuk mengantisipasi penularan Covid 19 karena dari sekarang pemerintah sangat mempersiapkan secara matang. 

Terkait dengan hal ini, pemberitaan muncul bahwa pemerintah berjanji bahwa penyelenggaraan Pilkada akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. 

Sama sama kita ketahui bahwa dalam pelaksanaannya sendiri akan mengumpulkan banyak orang dimana hal utama dalam pelaksanaannya harus mengikuti protokol kesehatan, maka dari itu ini merupakan tantangan tersendiri bagi rakyat Indonesia yang akan melaksankan pilkada serentak. 

Kita ketahui bahwa pemilihan kepala daerah merupakan salah satu bagian dari mekanisme demokrasi, ini merupakan gerbang utama dalam membangun kepemimpinan di daerah. Hal ini biasa disebut juga sebagai rekrutmen politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh-tokoh yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) sekarang ini dilakukan secara langsung yang mana sudah ada sejak tahun 2005 didasari pada ketentuan UU NO.32 tahun2004 dengan berlandaskan pada ketentuaan pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menetukan bahwa gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota.  

Berbicara tentang penyelenggraan pilkada yang bebas korupsi jelas sangat diharapkan oleh masyarakat Indonesia. Melalui Pilkada masyarakat sebagai pemilih berhak memilih kepala daerah secara langsung tanpa perantara dan sesuai hati nurani. 

Menurut saya, ditengah tahapan persiapan pilkada segala persiapan mungkin dapat dikatakan belum rampung hal ini ditandai dengan keresahan masyarakat atas perkara mantan koruptor yang diperbolehkan untuk naik menjadi pasangan calon kepala daerah, maka dari itu perlunya evaluasi bagi pilkada serentak dalam persoalan penyelenggaraannya.

Kutipan penyampain menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut perlunya evaluasi pilkada secara langsung beralih menjadi sistem pemilihan oleh dewan perwakilan rakyat daerah atau DPRD. 

Alasannya sendiri yaitu bahwa dalam pilkada langsung membutuhkan biaya politik yang tinggi sehingga besar kemungkinan dapat mendorong kepala daerah melakukan korupsi. 

Korupsi sebagai dari permasalahan kejahatan, telah menjadi suatu komuditi. Persoalan korupsi, tidak lagi terbatas pada persoalan nasional suatu negara, termasuk Indonesia. Tetapi juga merupakan bagian dari permasalahan global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun