Mohon tunggu...
Humas Lapas Besi
Humas Lapas Besi Mohon Tunggu... Lainnya - Public Relations at Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan

Rezana Agustyan Aparatur Sipil Negara Hobi Futsal / Sepeda

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tingkatkan Kualitas Perencanaan, Lapas Besi Ikuti Supervisi Tindak Lanjut Penelitian RKA - K/L

5 September 2024   12:21 Diperbarui: 5 September 2024   12:36 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CILACAP -- INFO_PAS. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan menugaskan Tri Fauzy Aldewanta sebagai Bendahara dan Agung Fuaddi selaku Pengelola Keuangan untuk menghadiri Kegiatan Supervisi Tindak Lanjut Penelitian RKA-K/L Pagu Anggaran 2025, Rabu (04/09).

Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari hingga tanggal 6 September 2024 dengan diikuti oleh seuruh Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kanwil Jateng.

dok. humas kanwil
dok. humas kanwil
RKA-K/L atau Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara / Lembaga. Dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Negara / Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana berkesempatan memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan ini.

dok. humas kanwil
dok. humas kanwil
Dalam arahannya, Kadivmin menyampaikan prinsip efektivitas dan efisiensi. "Sebagaimana pidato yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo, prinsip efektivitas dan efisiensi harus diterapkan dalam pengalokasian anggaran," terangnya.

Prinsip efektivitas yang dimaksud di antaranya money follow program, stop pemborosan anggaran, penerapan e-Goverment, dan fokus kerja, sedangkan prinsip efisiensi yaitu berhemat anggaran dari kegiatan yang tidak penting, fokus program yang mendukung capaian tujuan organisasi, dan penggunaan anggaran untuk kebermanfaatan bagi masyarakat.

Disamping itu, Anton juga mengingatkan 3 arahan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. "Kolaborasi, sinergi, dan integritas, tiga arahan Menkumham tersebut juga hendaknya dijadikan pedoman dalam pengalokasian anggaran sehingga tujuan organisasi dapat tercapai," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun