CILACAP INFO_PAS. Kepala Seksi Pembinaan Narpidana dan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan beserta jajarannya menghadiri kegiatan diskusi umum barang bukti buku pada tindak pidana terorisme yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Atrium Hotel Cilacap, Selasa (15/12).
Maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah sebagai pengetahuan dan wawasan bagi Wali Narapidana Terorisme dalam melaksanakan program pembinaan dan deradikalisasi. Serta untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholder lainnya terkait bahaya paham radikal dan terorisme.
Hadir dalam diskusi dan bedah buku tersebut antara lain Wali Pemasyarakatan UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Densus 88 AT, Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Pemda Cilacap, Organisasi Keagamaan, Rohaniawan, dan Eks Napiter.
Kegiatan di awali dengan sambutan oleh Koordinator Tim Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum BNPT, Rahmat Sori Simbolon, dalam sambutannya ia mengatakan diskusi yang mengundang berbagai elemen kalangan ini akan membedah buku karangan Aman Abdurahman yang tidak sesuai dengan kaidah dan tafsir keagamaan secara ilmu disiplin dan kalangan ulama.
Materi kedua disampaikan oleh Prof. J.M. Muslimin Guru Besar UIN Syarifuddin Jakarta yang menyampaikan ideologisasi agama sebagai sumber terorisme. Dirinya juga menyatakan terkait bahaya paham radikal dan terorisme bagi akademisi dan usia kalangan muda.
Kemudian salah satu eks Napiter yang pernah menjalani pembinaan di Lapas Besi Iskandar, menyampaikan beberapa kiat dalam mengajak para Napiter yang masih merah dalam tanda kutip, agar mau ikrar kepada NKRI.
Kepala Seksi Binadik Lapas Besi, Sugeng Sayogo menuturkan bahwa kegiatan diskusi umum tersebut merupakan salah satu upaya BNPT untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya paham radikal dan terorisme.
Lapas Besi bersama stakeholder lain selalu menjalin sinergitas dalam mendukung progam deradikalisasi. Serta  berkomitmen untuk mencegah dan menanggulangi terorisme dengan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H